Rugikan Negara Rp 65 Miliar, KPK Lakukan Supervisi Penanganan Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nawawi Pomolango bersama jajaran menyambangi Polda Lampung, Kamis (22/4/2021).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nawawi Pomolango bersama jajaran menyambangi Polda Lampung, Kamis (22/4/2021).
Bagikan/Suka/Tweet:

BANDARLAMPUNG–Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nawawi Pomolango bersama jajaran menyambangi Polda Lampung, Kamis (22/4/2021). Kedatangan rombongan lembaga anti rasuah tersebut, dalam rangka supervisi kaus korupsi yang ditangani Polda Lampung yakni dugaan korupsi fee proyek Jalan Ir. Sutami-Sribawono-SP Sribawono rugikan negara Rp 65 miliar.

Selain itu, dalam kunjungannya tersebut Nawawi Pamolongo yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur 2016 ini, mengenalkan Brigjen Pol Yudiawan selaku Direktur Kopsurga wilayah II Yang membawahi enam Provinsi salah satunya adalah Provinsi Lampung.

“Kedatangan saya ke sini (Polda Lampung), bersama dengan dan tim. Kunjungan kami ini sekaligus memperkenalkan Korsubga wilayah II,” kata Nawawi di Mapolda Lampung, Kamis (22/4/2021).

Menurutnya, tugas dari KPP RI itu ada enam, namun yang hampir bersingungan langsung dengan Polda maupun Jajaran adalah tugas koordinasi dan supervisi. Dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan d, disebutkan KPK mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan instansi yang melakukan pemberantasan korupsi dan supervisi dengan instansi yang melakukan pemberantasan korupsi.

“Tugas kami (KPK) ada enam, tapi paling bersingungan dengan Polda. Ada koordinasi dan supervise dengan instansi. Jadi kehadiran kami (KPK RI) di Polda Lampung bersama Direktur Kopsurga, jangan direspretif lagi dengan tujuan yang lain melainkan melakukan kordinasi dan supervisi,”ujarnya.

Selain memperkenalkan timnya ke Polda Lampung, salah satu perkara yang disupervisi oleh KPK RI itu yakni penanganan perkara dugaan korupsi Jalan Ir. Sutami-Sribawono-SP Sribawono yang merugikan negara ditaksir mencapai Rp 65 miliar yang menyeret PT Usaha Remaja Mandiri (URM).

Nawawi Pomolango menyatakan, telah meninggalkan tim untuk berkoordinasi mengenai penanganan perkara dugaan korupsi Jalan Ir. Sutami-Sribawono-SP Sribawono yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung. Tim yang ditinggalkan untuk melaksanakan koordinasi dan supervisi itu, yakni bidang penindakan KPK RI.

“Saya masih meninggalkan tim saya di sini (Lampung), ada Kasatgas Penindakan KPK dan saya tidak bisa bicara case to case. Tapi perkara penanganan di Polda, semua kami diskusikan,”ungkapnya.

Tetapi apapun semua perkara dalam penangan baik itu tindak penyelidikan dan penyidikan di Polda Lampung, lanjut mantan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur 2016 ini, pihaknya akan diskusikan dengan Satgas.

“Ya kita belum tahu seperti apa perkaranya, mungkin perkara yang disebutkan anda tadi itu mengenai perkara dugaaan korupsi Jl. Ir. Sutami,”sebut dia.

Dia menambahkan, pihaknya juga memiliki SOP yang harus dijalankan. Tentunya apabila ada dugaan tindak pidana korupsi, pihaknya belum bisa merespon apabila perkara itu belum ke tahap penyidikan.

“Lain halnya kalau ada fakta di persidangan mengenai adanya fakta terbaru (Tipikor), disana kita tetap menuju JPU melaporkan ke pimpinannya dan pimpinannya melaporkan ke pimpinan,”pungkasnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihak KPK RI dari bidang penindakan bersama Polda Lampung sedang dalam proses supervisi.

“Mengenai penetapan dan pengumuman identitas tersangka dalam kasus dugaan perkara korupsi Jalan Ir Sutami-Sribawono, masih menunggu hasil supervisi dari tim KPK RI dan ini baru mau berjalan,”ujarnya.

Saat disinggung mengenai pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kombes Pol Mestron Siboro mengatakan, masih menunggu hasil supervisi tersebut, apakah ada potensi mengarah ke money laundry dan bisa dikembangkan atau tidak.

“Ya kita lihat saja nanti perkembangannya, ada pembicaraan ke arah TPPU tersebut,”kata dia.

Terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pengerjaan kontruksi preservasi rekonstruksi Jalan Ir. Sutami-Sribhawono-SP Sribhawono, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung menyita uang Rp 10 miliar dari perusahaan PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) pada Senin (12/4/2021) lalu. Kerugian negara akibat perkara tersebut, mencapai Rp 65 miliar.

Selain menyita barang bukti uang Rp 10 miliar, polisi juga menyita beberapa dokumen perusahaan dan tiga stempel yang digunakan untuk memainkan dokumen serta peralatan Komputer perusahaan.

Dalam perkara dugaan korupsi pengerjaan jalan tersebut, diduga ada empat orang yang bakal diseret sebagai tersangka yakni dari pihak PT Usaha Remaja Mandiri (URM) dan dari ASN Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional wilayah lampung. Meski audit kerugian negara dari BPK RI belum keluar, namun kerugian sementara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 65 miliar.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung, telah memeriksa 54 saksi yang terdiri dari berbagai pihak terkait. Namun hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi  pengerjaan jalan tersebut.

Kombes Pol Mestron Siboro mengutarakan, penyitaan barang bukti tersebut dari perusahaan PT Usaha Remaja Mandiri (URM) yang mengerjakan proyek pengerjaan jalan sepanjang 60 kiliometer dengan nilai pagu sebesar Rp 147 miliar.

“Pada pengerjaan proyek jalan itu, tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak sehingga menyebabkan adanya kerugian negara,”terangnya.

Untuk mengetahui adanya komitmen fee proyek, lanjut dia, nanti diketahui ketika menjadi perhitungan pada saat penentuan. Menurutnya, ada beberapa orang dari Kementerian PUPR yang ikut mencicipi fee proyek jalan tersebut.

“Ya untuk sementara ini, itu hasil dari penyelidikan kami,”tandasnya.