Rugikan Negara Rp2,57 Miliar, Kejati Lampung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, menyampaikan sejumlah perkembangan penanganan kasus selama tahun 2023 dalam Refleksi Akhir Tahun, Kamis (28/12/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, menyampaikan sejumlah perkembangan penanganan kasus selama tahun 2023 dalam Refleksi Akhir Tahun, Kamis (28/12/2023).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung. Meski begitu, Kejati Lampung masih belum mengungkap nama maupun inisial tersangkanya.

Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto menyatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung dalam Refleksi Akhir Tahun Kejati Lampung, Kamis (28/,12/2023).

“Kasus dana hibah KONI Lampunh sudah ada tersangkanya.  Namun saya belum bisa menyebutkan tersangkanya. Yang pasti, saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan,” kata Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, dalam ekspos kasus, Kamis (28/12/2023).

Selain tersangka, kata Nanang, Kejati Lampung juga sudah memiliki data kerugian negara, yaitu sebesar Rp2,57  miliar.

“Jumlah itu berdasarkan hasul audit auditor eksternal. Selain itu, ada juga upaya pengembalian uang. Meski begitu, tahapan kasus tetap berjalan,” kata Nanang.

Nanang memastikan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI ini terus berjalan, karena kasus ini telah disidik selama tiga tahun atau sejak 2021.

Pengusutan kasus ini termasuk lamban. Salah satu penyebabnya karena Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung tak kunjung beres melakukan audit dana hibah KONI Lampung. Akhrinya, Kejati Lampung pun meminta audit dilakukan oleh auditor independen atau auditor eksernal dari Kantor Akuntan Publik Drs Chaeroni dan Rekan.

Hasil audit menyatakan, pada anggaran dana hibah KONI Lampung tahun 2020 terdapat kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500.

“Sudah dikembalikan sebesar Rp2,57 miliar dan sudah kami  setorkan ke kas negara melalui Bank Lampung,” kata Nanang.

Soal pengembalian uang kerugian negara ini, kata Nanang,  dilakukan oleh KONI Lampung selaku instansi pengguna anggaran, bukan orang per orang (personal).

Kejati Lampung sempat merilis bahwa dugaan korupsi di tubuh KONI Lampung ini di antaranya program kerja dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

Pengajuan anggaran ini terjadi di tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp 79 miliar yang kemudian disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebesar Rp60 miliar.

Mas Alina