Ruko Berdiri di atas Tanah Hibah, Distako Lampung Utara Belum Bertindak

Bagikan/Suka/Tweet:

‎Feaby/Teraslampung.com

Ruko yang ditengarai melanggar garis sempadan bangunan (GSB) di Jalan Punai Jaya, Kotabumi, Lampung Utara, kini bermasalah dengan status tanahnya. Tanah tempat ruko ini berdiri diduga merupakan tanah hibah masyarakat. 

Kotabumi–Meski bangunan Ruko di Jalan Punai Jaya, Kotabumi‎, Lampung Utara (Lampura) belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan diduga berdiri di atas tanah hibah masyarakat, namun Dinas Tata Kota (Distako) belum melakukan tindakan apa pun terkait pelanggaran tersebut.
‎‎
Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Lampung Utara, Mahendra ketika dikonfirmasi terkait bangunan liar tersebut, menegaskan bahwa penertiban bangunan liar (ruko) tersebut bukan mutlak wewenang pihaknya melainkan wewenang semua pihak (tim) yang terlibat dalam pembahasan rekomendasi IMB seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (BPMTSP), ‎Polisi Pamong Praja (Pol-PP).

“‎Bukan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) saya masalah bongkar dan membongkar. Itu buka tugas Distako,” katanya, Rabu (10/6).‎  (Baca: Pemkab Lampung Utara Siap Hentikan Pembangunan Ruko yang Langgar GSS‎).

Kendati demikian, Mahendra mengatakan akan melaporkan bangunan liar yang hanya berjarak 500 meter dari kantor Pemkab Lampura kepada Asisten yang membidangi perkara ini untuk dapat membahasnya dengan tim.‎ Tujuannya agar didapatkan solusi terkait persoalan ini.

“Saya akan koordinasi dulu dengan Pak Sekda dan pak Asisten yang membidangi persoalan ini untuk solusinya,” katanya.

Pernyataan Mahendra tersebut, jauh berbeda dengan yang diungkapkanya pada 22 Desember 2014, saat ruko itu sedang dalam proses dibangun. (Baca: Kadis Tata Kota: Hentikan Pembangunan Ruko di Jl. Punai Jaya!)

Pembangunan ruko sudah bermasalah sejak awal dibangun: melanggar GSB

Sebelumnya, ‎ruko di Jalan Punai Jaya, Tanah Rendah, Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) yang masih gagah berdiri meski melanggar Garis Sempadan Bangung (GSB) namun ternyata ruko milik Notaris senior Lampura, Mujiriyatno ‎AM itu diduga berdiri di atas tanah hibah untuk masyarakat.

‎Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan nomor putusan 17 / pdt /1989 / PT.TK dalam tingkat banding antara Sutan Pesawik Raja melawan M. Noya, tanah sengketa (tempat berdirinya Ruko) adalah tanah hibah dari Idham kepada masyarakat Tanah Rendah untuk dijadikan jalan.

Berdasarkan putusan Pengadilan, tanah hibah untuk jalan umum itu berukuran  5 x 95 meter dan terletak di samping Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu, Kotabumi dan Perum Pegadaian Kotabumi. ‎Dengan rincian: sebelah Timur berbatas dengan RSUD, sebelah Barat berbatas dengan Perum Pegadaian, dan sebelah Utara berbatas dengan Jalan Negara (Jalan Jenderal Sudirman), serta sebelah Selatan berbatas dengan Jalan umum ke tanah rendah.

Sutan Pesawik Raja mengklaim bahwa tanah hibah 5 x 95 meter tersebut sebagai miliknya. Ia mendapatkan tanah itu  dengan cara menutup jalan tersebut pada tahun 1975.

Tak terima dengan aksi penutupan ini, masyarakat melalui kuasa hukumnya yakni M. Noya menuntutnya hingga ke Pengadilan. Sebab, masyarakat sekitar mengetahui bahwa tanah 5 x 95 tersebut telah dihibahkan oleh Idham untuk dijadikan jalan sebelum menjual tanahnya kepada Pemkab untuk dijadikan lokasi pembangunan RSUD‎R.
‎‎
‎Ketua LK sekitar, Sarip belum lama ini menceritakan bahwa dalam memperjuangkan sengketa tanah hibah untuk jalan tersebut kala itu, dirinya nyaris terbunuh oleh salah satu pihak yang bersengketa. “Saat saya tanya dengan pak Pesawik tentang surat tanah itu, suratnya di ujung Badik kata pak Pesawik. Saya lari kan. Kenapa suratnya di ujung Badik,” kisahnya.

Menyikapi sengketa ini, terus Sarip, sejumlah warga sekitar di antaranya Warsin, Masturi, Sarbianto, Rucung mengadakan musyawarah untuk mengambil langkah apa yang akan ditempuh terkait tanah hibah yang diklaim oleh Pesawik‎ Raja. Singkat cerita, akhirnya mereka sepakat untuk membawa sengketa tanah ini ke Pengadilan.

Dalam perjalanannya, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa tanah sengketa itu adalah hibah dari Idham kepada masyarakat Tanah Rendah untuk dijadikan jalan umum.

“Pak Warsin bilang, enggak lagi (jalan), kita harus ke Pengadilan,” papar dia.

Berita Terkait: Dewan Desak Pemkab Lampung Utara Tegas Soal Ruko yang Pelanggar GSB dan GSS