Rumah Aman untuk Korban Kekerasan di Lampung Utara Minim Peminat

Bagikan/Suka/Tweet:

Rahmat/Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Rumah aman yang disediakan oleh Pemkab Lampung Utara untuk korban kekerasan dan sejenisnya ternyata minim peminatnya. Padahal, rumah aman tersebut telah lama disiapkan.

“Kalau di masa kepemimpinan saya, belum ada korban kekerasan atau sejenisnya yang memanfaatkannya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Utara, Dina Prawitarini, Minggu (4/6/2023).

Ia mengatakan, rumah aman itu memang disediakan untuk perempuan atau anak yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan dan sejenisnya yang membutuhkan tempat tinggal. Tak hanya menyediakan tempat, kebutuhan makan dan minum penghuni di dalamnya pun telah mereka sediakan.

“Jadi, mereka tak perlu lagi memikirkan soal makan dan minum karena sudah kami siapkan anggarannya,” terangnya.

Ia memperkirakan, minimnya peminat untuk menggunakan rumah aman itu dikarenakan pihak korban masih memiliki tempat tinggal, dan juga masih merasa nyaman dengan lingkungannya. Meski minim peminat, bukan berarti rumah itu sama sekali tak pernah digunakan. Tercatat beberapa kali korban kekerasan atau sejenisnya memanfaatkan rumah tersebut.

“Padahak, kami sudah sering menawarkan pada korban untuk memanfaatkan rumah itu, namun mereka enggan memanfaatkannya,” kata dia.

Terpisah, Kepala UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Utara, Nurhayati menjelaskan, rumah aman itu disiapkan sebagai tempat perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), korban pelecehan, korban kekerasan anak di bawah umur. Sesuai dengan namanya, alamat rumah tersebut terpaksa mereka sembunyikan dari khalayak ramai.

“Kalau sekiranya rumah aman ini dirasa sudah tidak aman lagi maka secepatnya kami akan cari tempat yang baru,” tuturnya.

Adapun besaran anggaran yang dialokasikan untuk rumah aman tersebut tiap tahunnya hanya sebesar Rp15 juta. Anggaran itu meliputi biaya makan dan minum serta pakaian layak pakai untuk para penghuninya. Maksimal lamanya pemanfaatan rumah tersebut hanya sepuluh hari.

“Menurut aturan itu tujuh hari, tapi kami mempunyai kebijakan apabila dalam tujuh hari korban belum selesai kasusnya maka bisa diperpanjang sampai 10 hari,” urai dia.

Selama dua tahun terakhir, kasus pencabulan terhadap anak di Lampung Utara mengalami peningkatan signifikan. Rinciannya, 12 kasus di tahun 2021, dan 31 kasus ditemukan pada tahun 2022. Peningkatan kasus ini menjadi pukulan tersendiri bagi pemkab. Sebab, kabupaten yang dipimpin oleh Bupati Budi Utomo ini menyandang status sebagai Kabupaten Layak Anak pada tahun 2022 lalu.