Rumah Bandar Narkoba Digrebek, Polres Lamteng Sita 540 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 19,7 juta

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

LAMPUNG TENGAH–Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Sabhra Polres Lampung Tengah menggerebek rumah bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi (TO) di Kampung Negaraaji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, pada Senin (29/8/2016) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Dari penggrebekan tersebut, polisi berhasil menangkap bandar narkoba bernama Bohari (36) dan menyita barang bukti sabu-sabu-seberat 540 gram, uang tunai Rp 19,7 juta dan delapan butir amunisi kaliber 8.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Dono Sembodo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan bandar narkoba, petugas menangkap Bohari (36) di rumahnya di Kampung Negaraaji Tua, Kecamatan Anak Tuha. Menurutnya, penangkapan tersangka Bohari, sudah menjadi target operasi (TO) pihaknya sejak dua bulan terakhir.

“Dari penggeledahan di rumah tersangka Bohari, ditemukan beberapa bungkus paket kecil sabu-sabu siap edar yang disimpan di lemari dapur,”ujar Dono kepada teraslampung.com, Senin (29/8/2016) siang.

Selain itu juga, kata mantan Waka Polresta Bandarlampung ini, petugas menemukan barang bukti 540 gram sabu-sabu dan beberapa bungkus plastik klip bening. Barang haram tersebut, disembunyikan di dalam brankas kecil tertutup ubin di salah satu bagian tembok dapur rumahnya.

“Selain sabu-sabu, barang bukti lain yang disita adalah uang tunai Rp 19,7 juta diduga hasil penjualan sabu-sabu dan delapan butir amunisi kaliber 8,”terangnya.

Dikatakannya, tersangka Bohari tergolong licin, setiap kali akan dilakukan penangkapan tersangka selalu berhasil lolos melarikan diri. Penangkapan tersangka, setelah petugas mendapatkan informasi dari Satgas Anti Narkoba di wilayah setempat.

“Tersangka diintai sejak dua bulan lalu, di rumah tersangka dilengkapi dengan kamera CCTV (circuit close television),”ujarnya.

Mengenai barang bukti ratusan gram sabu-sabu yang disita, tersangka masih bungkam kepada siapa barang haram tersebut di edarkan. Tersangka mengaku, sabu-sabu tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan, kasusnya masih dikembangkan untung penyelidikan lebih lanjut,”jelasnya.

Pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.