Rumah Sakit Tahan Pasien, Dewan akan Panggil Pihak RS Handayani

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Mardi, pasien korban tabrak lari dibawa ke RSU Abdoel Moeloek dari RS Handayani Kotabumi, Sabtu petang (18/4). Mardi akhirnya meninggal dunia Minggu din hari (19/4). 

Kotabumi–Komisi IV DPRD Lampung Utara (Lampura) menyatakan bakal memanggil pihak Rumah Sakit Handayani, Kotabumi terkait insiden tak diizinkannya Mardi, pasien korban tabrak lari untuk dirujuk ke Bandar Lampung akibat tak ada uang jaminan.

Meski sempat mendapat perawatan dari tim medis Rumah Sakit Abdul Moeloek Bandar Lampung, Mardi yang sempat ‘tertahan’ keberangkatannya menuju Bandar Lampung untuk dirujuk selama dua jam akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu (18/4) dini hari.

“Tentu kita sangat prihatin sekali mendengar informasi tersebut. Dalam waktu dekat ini pasti akan kita panggil mereka (pihak RSH),” tegas Ketua Komisi IV DPRD Lampura, Agustori, Senin (20/4).

Jika dalam pemanggilan tersebut, imbuh politisi PDIP ini, pihaknya menemukan bahwa ‘tertahannya’ Mardi yang berujung pada kematiannya ini disebabkan oleh faktor kesengajaan pihak manajemen RSH maka pihaknya tak akan sungkan untuk merekomendasikan sanksi tegas melalui Pemkab Lampura. “Kalau hal ini memang disengaja, kita pastikan akan keluarkan rekomendasi kepada Pemkab untuk menjatuhkan sanksi kepada RSH,” tandasnya.

Sementara, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampura, Wansori mengaku sangat mengecam kebijakan ‘kaku’ yang diterapkan manajemen Rumah Sakit Handayani. Akibat kebijakan tersebut, nyawa Mardi yang merupakan pasien RSH tak dapat diselamatkan. “Pihak RSH telah nyata – nyata melanggar Undang – Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Pelayanan Dokter dan Praktek Dokter. Kita sangat mengecam kebijakan mereka!!” tegas dia.

Ia menyatakan akan menginstrusikan kepada kader Demokrat yang ada di Komisi IV agar dapat mengawal dan menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas. Bahkan, bila memang terdapat unsur kelalaian dalam perkata ini, pihaknya akan menyarankan Pemkab meninjau ulang izin operasional RSH dan bila perlu dicabut izinnya. Baca: Tak Bisa Bayar Uang Jaminan, Korban Tabrak Lari Ditahan Rumah Sakit Handayani Kotabumi

Peninjauan ulang atau pencabutan izin ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak RS agar lebih mementingkan nyawa pasien ketimbang keuntungan finansial. “Apa yang mereka (RSH) lakukan bertolak belakang dengan visi dan misi Bupati yang menjanjikan pelayanan kesehatan optimal dan prima dalam menuju Lampura yang lebih baik lagi kedepannya. Kalau memang salah, harus dicabut izinnya!!” tukasnya dengan nada tinggi.

Sebelumnya, keputusan pihak RSH Kotabumi, Lampura yang diduga lebih mementingkan uang jaminan ketimbang nyawa pasien harus ditebus dengan nyawa Mardi, pasien korban tabrak lari, Sabtu (18/4) malam. Mardi, pasien RSH yang sempat tertahan ‎selama dua jam di RSH karena tak ada uang jaminan sebesar Rp.2,4 juta sebelum akhirnya dapat dirujuk ke RS Bandar Lampung akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di RS Abdul Moeloek Bandarlampung, Minggu dini hari (19/4).

Kabar duka ihwal meninggalnya Mardi pertama kali didapat dari Dedy Andrian‎to, Sekretaris Komisi III DPRD Lampura melalui rekannya yang juga tetangga korban, Santori. Menurut Dedy, meski sempat dirawat di RS Abdul Moeloek Bandar Lampung tapi nyawa yang bersangkutan tak dapat ditolong. Korban menghembuskan nafas terakhir pada Minggu(19/4) dini hari.

“Saya dapat kabar dari Santori pagi ini kalau Mardi meninggal dunia tadi malam sekitar pukul 00:00 WIB,” tuturnya melalui pesan Blackberry-nya, Minggu (19/4) pagi.

Menurut Dedy, jika saja pihak RSH tak mengutamakan uang jaminan yang ‎berujung pada tertahannya keberangkatan Mardi menuju Bandar Lampung untuk dirujuk, mungkin nyawa yang bersangkutan akan dapat tertolong.

“Terlepas ini sudah ajal, tapi mungkin ceritanya lain (tidak meninggal) kalau yang bersangkutan saat itu diizinkan dirujuk tanpa uang jaminan,” sindir dia.

Legislator muda ini berjanji akan membawa persoalan ini ke DPRD agar tidak ada lagi Mardi – Mardi lain yang meninggal dunia akibat peraturan kaku RS. “Kalau tidak bisa lewat Komisi, saya akan dorong persoalan ini melalui lintas‎ Partai (Fraksi),” tandasnya.