Rusuh 22 Mei, Polda Metro Jaya Tetapkan 257 Orang Tersangka

Massa melemparkan batu ke arah petugas kepolisian saat terjadinya bentrokan di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu 22 Mei 2019. Ketegangan usai demo di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat merembet ke sejumlah lokasi, yakni di kawasan Tanah Abang dan wilayah KS. Tubun, Jakarta Barat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Massa melemparkan batu ke arah petugas kepolisian saat terjadinya bentrokan di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu 22 Mei 2019. Ketegangan usai demo di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat merembet ke sejumlah lokasi, yakni di kawasan Tanah Abang dan wilayah KS. Tubun, Jakarta Barat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Polda Metro Jaya telah menetapkan 257 orang sebagai tersangka terkait aksi kerusuhan 22 Mei yang terjadi di wilayah Bawaslu, Petamburan dan Polsek Gambir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa tersangka yang paling banyak ditangkap Polisi yaitu di wilayah Petamburan sebanyak 156 orang, sementara di Bawaslu 72 tersangka dan di Polsek Gambir 29 tersangka.

Baca juga: Aksi 22 Mei, Bamsoet Minta Aparat Tidak Pakai Peluru Tajam
“Berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang terjadi 21-22 Mei 2019 kemarin kami telah menetapkan 257 orang sebagai tersangka di tiga TKP yang berbeda,” tuturnya, Rabu (22/5/2019).

Argo membeberkan tersangka yang ditangkap di Bawaslu karena berusaha merangsek masuk ke Bawaslu dan melakukan pengrusakan.

Baca juga: Korban Aksi 22 Mei di RSUD Tarakan Tersisa 13 Orang
Sementara para tersangka yang ditangkap saat melakukan aksi anarkis di Polsek Metro Gambir dan Asrama Brimob Petamburan, karena telah melakukan penyerangan secara terencana.

“Mereka ini setelah diinterogasi penyidik, ternyata melakukan aksinya secara terencana dan sudah dipersiapkan sejak awal,” katanya.

Bisnis