Rusuh Lampung Utara: Berkas Perkara Kelar, Para Tersangka Terancam Hukuman Mati

Ekspose kasus rusuh Lampung Utara, di Mapolres Lampung Utara.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teras‎lampung.com

Kotabumi–Polres Lampung Utara menyatakan berkas perkara kedua eksekutor pembunuhan MJP (13) berikut dalangnya, Giyarso (48) telah rampung. Berkas perkara itu akan dilimpahkan segera kepada pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukumn mati.

“Dalam beberapa hari ini, kami bekerja ekstra keras untuk merampungkan berkas perkara kedua eksekutor berikut otak pembunuhan bocah SD di Dusun 2, Sukadana Ilir, Bunga Mayang belum lama ini,” kata Kapolres, AKBP. Dedi Supriyadi saat ekspose kasus di Mapolres, Selasa (9/2).

Orang nomor satu di Polres ini mengatakan, pembunuhan yang memicu aksi amuk massa yang mengakibatkan puluhan rumah dibakar dan dirusak ini merupakan pembunuhan berencana. Motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh dendam kesumat Giarso yang sakit hati dengan ayah korban, Johansyah.

“Ini pembunuhan berencana. Motifnya karena tersangka (Giarso,red) sakit hati dengan ayah korban. Pembunuhan ini direncanakan sejak awal bulan Desember tahun lalu,” papar Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus pembunuhan MJP, terus dia, yakni sepotong kayu berdiameter sekitar 60 cm, karung, tali dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega dengan pelat BE 8444 JN. Ketiga tersangka akan dijerat dengan KUHP pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain akan melimpahkan berkas kedua tersangka pembunuh MJP berikut dallangnya, menurut Kapolres, pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas ketujuh pelaku pembakaran dan pengrusakan rumah warga.

“Masih ada 10 lagi pelaku pembakaran dan pengrusakan rumah warga yang masih dalam pengejaran. Identitas mereka sudah kami kantongi,” tegasnya.