Hukum  

Rusuh Lampung Utara, Polda Lampung Terapkan Kebijakan Tembak di Tempat

Kapolda Brigjen Ike Edwin didampingi Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan Wakil Ketua M. Yusrizal mencoba menenangkan para warga yang menjadi korban dalam kerusuhan, Selasa (2/2/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana Teraslampung.com

KOTABUMI–Polda Lampung menerapkan kebijakan tembak di tempat bagi para oknum yang hendak memanfaatkan situasi dalam kerusuhan yang terjadi di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, Selasa (2/1) pagi.

“Kalau ada yang bakar lagi, saya perintahkan tembak. Karena dengan begitu, mereka sudah melawan alat negara,” tegas Kapolda Brigjen Ike Edwin kepada para warga yang rumahnya dibakar maupun rusak di lokasi pengungsian.

Kapolda juga meminta para warga khususnya yang menjadi korban dalam kerusuhan agar tak begitu resah karena pihaknya akan menjamin keselamatan jiwa mereka. Keamanan dan keselamatan warga yang menjadi korban kerusuhan menjadi prioritas utama pihaknya.

BACA: Amuk Massa di Sukadana Ilir Dipicu Tewasnya Warga, 24 Rumah Ludes Dibakar

“Kalau belum bisa jamin, saya tak akan pulang ke Bandar Lampung,” tandasnya.

Brigjen Ike Edwin mengatakan, untuk menjamin keamanan, pihaknya telah menerjunkan satu kompi Brimob ditambah dengan bantuan anggota Polres dan TNI. Pihak keamanan tak akan pulang hingga situasi benar – benar kondusif. Ia juga menyatakan, pihaknya telah mengamankan sedikitnya empat orang dalam kerusuhan ini.

“Kami akan lakukan tindakan tegas jika memang masih ada pembakaran. Sudah ada empat orang tersangka yang diamankan,” tegas dia.

Di lain sisi, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara menyatakan, pihaknya akan memberikan bantuan logistik bagi para pengungsi. Pihaknya juga berjanji akan membantu memperbaiki rumah warga yang dibakar maupun yang rusak
akibat kerusuhan ini.

SIMAK: Rusuh Lampung Utara: Warga Membakari Rumah Berdasarkan Petunjuk Anjing Pelacak

“Total ada 28 rumah dibakar dan 25 rumah rusak. Kami sedang mendata agar nantinya rumah – rumah itu dapat diperbaiki,” janji Agung.

Pembakaran 24 unit rumah di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara diduga disebabkan oleh penemuan jenazah Muhammad Pratama (13), Selasa (2/1) sekitar pukul 08:30 WIB.

Almarhum sendiri telah dinyatakan hilang sejak Selasa (26/1) malam dan telah berulang kali dilakukan pencarian namun belum ditemukan hingga ditemukan telah tewas di areal perkebunan tebu milik PTPN VII yang berada di Desa Negara Tulang Bawang.

BACA PERKEMBANGAN BERITA: RUSUH LAMPUNG UTARA