Feaby | Teraslampung.com
KOTABUMI–Polres Lampung Utara akhirnya melimpahkan berkas perkara para jagal dan otak pembunuhan M. Jaya Pratama (13) kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi, Rabu (27/4). Pelimpahan berkas ini juga dibarengi dengan pelimpahan Giyarso, Marsudi, dan Nurhadi, para tersangka pembunuhan yang berujung kerusuhan di Dusun 2, Desa Sukadana Ilir, Bunga Mayang dua bulan silam.
“Hari ini, berkas perkara berikut para tersangka kasus pembunuhan di Desa Sukadana Ilir telah kami terima dari Polres,” terang Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kotabumi, Indra Gunawan, Rabu (27/4).
Berkas perkara yang baru diterima ini, menurut dia, akan terlebih dulu diuji syarat formil maupun materilnya. Pengujian ini dilakukan oleh tim jaksa yang terdiri dari empat orang dan dipimpin olehnya. Pihaknya juga akan menyusun dakwaan kepada ketiga tersangka pembunuhan sadis bocah SD tersebut.
Simak: Polres Lampura Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Jaya Pratama
“Jika dakwaannya masih belum tersusun dengan baik, maka kami meminta perpanjangan penahanan atas ketiganya,” katanya.
Indra menuturkan, berkas perkas ketiga tersangka ini akan dibuat secara terpisah. Tujuannya, untuk mempertegas dan menerangkan peran masing – masing tersangka serta mempermudah proses pembuktian. Terkait berapa lama kemungkinan tuntutan yang akan diterapkan kepada para tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara, Indra mengatakan hal ini masih menunggu fakta persidangan
“(Tapi yang jelas) Pasal yang akan diterapkan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik kepolisian yakni pasal 338 KUHP, pasal 340 KUHP dan pasal 80 KUHP,” paparnya.
Akibat perbuatan Marsudi dan Nurhadi yang menjadi tukang jagal dalam pembunuhan M. Jaya Pratama, Desa Sukadana Ilir dilanda amuk warga. Amuk massa ini menyebabkan puluhan rumah terbakar dan puluhan rumah lainnya mengalami kerusakan. Belakangan diketahui, dalang pembunuhan sadis yang berujung pada amuk massa ini ternyata diduga diotaki oleh Giyarso.
Para tukang jagal ini hanya merupakan orang suruhan Giyarso yang sakit hati dengan orang tua korban. Giyarso “mengupah” para eksekutor tersebut dengan harga Rp10 juta. Meski sempat buron, Giyarso akhirnya ditangkap di Desa Jajar, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karang Anyar, Jawa Tengah, Sabtu (7/2) sekitar pukul 11:00 WIB.
Ikuti Perkembangan Kasus: Rusuh Lampung Utara