Rusuh Lampung Utara: Saat Rekonstruksi, Dua Jagal Mengaku Menyesal

Rekonstruksu pembunuhan M. Jaya Putra: dua pelaku membuang mayat korban ke lebung (kolam).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Kotabumi–Pepatah mengatakan penyesalan selalu datang terlambat. Begitulah yang dialami oleh‎ kedua eksekutor pembunuhan M.Jaya Pratama (MJP), bocah kelas VI SD di Dusun 2, Desa Sukadana Ilir, Bunga Mayang, Lampung Utara belum lama ini.

Lantaran tergiur dengan imbalan Rp10 juta, para eksekutor tersebut tak pernah memikirkan dampak perbuatan mereka terhadap warga Desa lainnya. Akibat perbuatan mereka, ratusan warga kini terpaksa mengungsi lantara rumahnya dibakar dan dirusak massa yang marah. Data Rabu (3/2), setidaknya 31 rumah luluh lantah dibakar aksi amuk massa dan 43 unit rumah lainnya‎ mengalami kerusakan.

“Saya melakukannya atas permintaan GI. Saya menyesal pak,” kata Marsudi usai reka ulang pembunuhan MJP, Kamis (4/2) siang.

Setali tiga uang, tersangka Nurhadi pun menyesali  perbuatannya yang mau membantu Marsudi dengan imbalan senilai Rp 4 juta. ‎Karena akibat perbuatannya, mereka kini terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

“Saya cuma bantu Marsudi. Saya nyesel ngelakuinnya,” tuturnya sembari menundukan wajahnya yang tertutup dengan penutup wajah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP.Supriyanto mengatakan bahwa motif di balik pembunuhan ini dikarenakan rasa sakit hati dan dendam. Hasil reka ulang, pembunuhan ini merupakan pembunuhan berencana.‎ Ancamannya pun tak main – main karena keduanya akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

“Ini pembunuhan berencana. Mereka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” tegas dia.

Perwira menengah Kepolisian ini menambahkan, keduanya diamankannya satu hari setelah ditemukannya jasad MJP. Pihaknya curiga kepada kedua tersangka lantaran selalu memberikan keterangan yang berubah – ubah saat dimintai keterangan.

“Setelah didalami, mereka akhirnya mengaku telah membunuh MJP,” paparnya.