TERASLAMPUNG.COM — Merasa diganggu ketua rukun tetangga (RT) saat sedang berkampanye, tim pemenangan pasangan calon wali kota-wakil wali kota Bandarlampung Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Rycko-Jos) mengadu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, Senin (5/10/2020).
Tim Hukum dan Advokasi Rycko-Jos, Ansori, mengatakan pengaduan itu disampaikan pada Bawaslu pada Senin, pukul 14.00 WIB.
“Pada saat berkampanye di Jalan WR Monginsidi nomor 28 RT 002, LK II Kupangkota, telah terjadi insiden mengamuknya Ketua RT setempat di lokasi kampanye pasangan calon walikota nomor urut satu,” kata Ansori, dilansir jejamo.com.
Rombongan Tim Rycko-Jos, diketuai Ketua Tim Yuhadi, Tim Hukum dan Advokat Ansori dan para pengurus Golkar Kota Bandar Lampung, diterima Candrawansyah, Koordinator Penindakan Bawaslu Yahnu Wiguno Sanyoto. Ketua Bawaslu Candrawansyah hanya sebentar menemui Yuhadi dan kawan-kawan karena ada kegiatan di luar.
Menurut Ansori kekisruhan yang dilakukan oknum Ketua RT berinisial RS tersebut cukup meresahkan peserta kampanye dalam bentuk tatap muka dan dialog.
“Para Ketua RT telah mengacaukan, menghalangi, mengganggu jalannya kampanye, sehingga merugikan pasangan calon walikota nomor urut satu,” kata Ansori.
Menurut Ansori, aksi tersebut melanggar Pasal 187 Ayat (4) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015.
Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
Selain mengadukan oknum ketua RT, mereka pun akan mengadukan adanya oknum aparatur yang ikut campur dalam pelaksanaan kampanye.
“Sekadar informasi dan sekaligus laporan untuk Bawaslu bahwa setiap lokasi kampanye pasangan calon wali kota Bandarlampung nomor urut satu) selalu ada lurah dan anggota linmas,” tuturnya.