Opini  

Kasus Suap Akil Mochtar: Rycko Bantah Serahkan Rp 2 Miliar

Bagikan/Suka/Tweet:
Bambang Satriaji/Teraslampung
Rycko Menoza meninggalkan gedung KPK , Rabu (15/1). (Foto Kompas.com)
JAKARTA–Bupati
Lampung Selatan Rycko Menoza membantah telah memberi uang kepada pengacara Susi
Tur Andayani untuk mengurus sengketa pilkada Lampung Selatan di MK. Meski
begiu, putra sulung Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. mengaku bahwa dia
mengenal Akil.
“Kenal
di Pemuda Pancasila. Dia pengurus pusat,saya pengurus Lampung,” kata Rycko,
usai diperiksa KPK, Rabu (15/1).
Rycko
diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Susi Tur Andayani. Ia menjadi klien
Susi saat mengurus sengketa pilkada Lampung Selatan pada 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi.
Ketika itu Akil Mochtar belum menjadi ketua MK.


Rycko
diperiksa KPK selama hampir lima jam. Rycko mengaku dia memang menyerahkan
urusan sengketa pilkada kepada Susi karena pengacara itu merupakan staf ahli
bidang hukum di Pemerintah Provinsi Lampung dan biasa mengurus kasus hukum.

“Tidak ada pemberian uang. Aaat itu saya optimis menang karena jarak suara
saya dengan kedua berkisar 40.000 suara atau sekitar delapan persen. Saya
ketika itu optimistis bisa menang,” kata Rycko Menoza.

Selain
karena menjadi staf ahli di pemerintahan daerah yang dipimpin ayahnya, menurut
Rycko pilihan pada Susi untuk menjadi pengacara karena namanya tenar di
Lampung.

Uang sebesar Rp 2 miliar yang diserahkan Rycko Menoza kepada Susi diduga
mengalir ke Akil Mokhtar. Susi sendiri diketahui sudah lama mengenal Akil
karena pernah menjadi anak buah Akil di Kalimantan.

Bupati
Lampung Selatan Rycko Menoza membantah telah memberi uang kepada pengacara Susi
Tur Andayani untuk mengurus sengketa pilkada Lampung Selatan di MK. Meski
begiu, putra sulung Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. mengaku bahwa dia
mengenal Akil.
“Kenal
di Pemuda Pancasila. Dia pengurus pusat,saya pengurus Lampung,” kata Rycko,
usai diperiksa KPK, Rabu (15/1).
Rycko
diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Susi Tur Andayani. Ia menjadi klien
Susi saat mengurus sengketa pilkada Lampung Selatan pada 2010 lalu di Mahkamah
Konstitusi. Ketika itu Akil Mochtar belum menjadi ketua MK.
Rycko
diperiksa KPK selama hampir lima jam. Rycko mengaku dia memang menyerahkan
urusan sengketa pilkada kepada Susi karena pengacara itu merupakan staf ahli
bidang hukum di Pemerintah Provinsi Lampung dan biasa mengurus kasus hukum.
“Tidak
ada pemberian uang. Aaat itu saya optimis menang karena jarak suara saya dengan
kedua berkisar 40.000 suara atau sekitar delapan persen. Saya ketika itu
optimistis bisa menang,” kata Rycko Menoza.
Selain
karena menjadi staf ahli di pemerintahan daerah yang dipimpin ayahnya, menurut
Rycko pilihan pada Susi untuk menjadi pengacara karena namanya tenar di
Lampung.
Uang
sebesar Rp 2 miliar yang diserahkan Rycko Menoza kepada Susi diduga mengalir ke
Akil Mokhtar. Susi sendiri diketahui sudah lama mengenal Akil karena pernah
menjadi anak buah Akil di Kalimantan.