Saat akan Ditangkap, Ponidi Sempat Buang Sabu-Sabu

Ponidi bandar 7.300 sabu-sabu di Lampung
tersangka Ponidi saat dibawa petugas Subdit III Ditres Narkoba Polda Lampung
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai mengutarakan, pengungkapan kasus narkoba dilakukan dengan teknik penyamaran. Petugas berpura-pura memesan narkoba kepada tersangka senilai Rp 20 juta, lalu tersangka menyetujui dan menjanjikan bertemu di dekat bengkel bubut di daerah perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP), Senin (31/7/2017) siang.

Selanjutnya, kata Abrar, petugas mendatangi lokasi yang dijanjikan dengan tersangka. Karena sudah mengantongi identitas dan ciri-cirinya, begitu melihat tersangka petugas langsung menangkapnya.

“Saat akan ditangkap, Ponidi sempat membuang bungkusan dari tangannya di pinggir jalan. Petugas menemukan bungkusan berisi sabu-sabu seberat 1 Ons, yang dibuang tersangka,”ujarnya kepada awak media, Senin (31/7/2017) sore.

Menurut Abrar, tersangka Ponidi ini merupakan residivis, dan tersangka keluar dari penjara sekitar enam bulan lalu karena terlibat kasus pencurian.

Selanjutnya, kata Abrar, petugas melakukan pengembangan di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Rajabasa Pramuka, Bandarlampung.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan narkoba sebanyak 7300 butir pil ekstasi jenis Hello Kitty yang dibungkus dengan enam bungkus besar dan 12 bungkus sedang dan satu ons sabu-sabu.

“Ribuan butir pil ekstasi dan satu ons sabu-sabu itu, disimpan tersangka Ponidi di dalam lemari pakaian,”terang mantan Kapolres Lampung Timur ini.

Dikatakannya, saat ini petugas masih mengembangkan kasusnya, untuk mengungkap siaa pemasok atau pemilik barang haram tersebut.