Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Kapolsekta Tanjungkarang Timur, Kompol Edy Saputra, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan tersangka Riyan dengan modus membongkar rumah. Sebelum beraksi, tersangka berpura-pura menjadi tukang rongsok mencari barang bekas untuk mencari rumah yang menjadi sasaran pencurian.
“Sebelum beraksi, Riyan memantau dulu situasi sekitar rumah calon korbannya. Saat berkeliling cari target sasaran, Riyan pura-pura jadi tukang rongsok mencari barang bekas,”kata Edy, Rabu (7/12/2016).
Menurutnya, aksi pencurian tersebut, dilakukan oleh tersangka Riyan sendiri.
Edy menuturkan, setelah target sasaran didapat, malam harinya Riyan beraksi masuk ke dalam rumah korban Elta Sano Adenin (33) di Jalan Pangeran Antarasari, Kelurahan Kedamaian dengan cara memanjat atap rumah dan masuk melalui pintu belakang, pada awal Nopember 2016 lalu sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.
BACA: Remaja Asal Palembang Dibekuk Polisi karena Curi Motor, Laptop, dan HP
“Dari dalam rumah korban, Riyan menggasak satu unit sepeda motor, laptop, telepon genggam dan barang berharga lainnya. Saat beraksi, pemilik rumah sedang tertidur pulas,”ujarnya.
Sementara korban Elta, kata Edy, baru menyadari rumahnya sudah disatroni pencuri, pada saat pagi harinya. Selanjutnya Elta, melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolsekta Tanjungkarang Timur.
Mendapat laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dengan melacak sinyal ponsel korban yang hilang dicuri melalui jaringan IT.
“Pencurian itu diketahui dilakukan oleh Riyan, saat itu juga petugas menangkap Riyan di tempat kosnya di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Enggal, Tanjungkarang Pusat, pada Senin (5/12/2016) lalu,”ungkapnya.
Dari penangkapan Riyan, petugas menyita barang bukti satu unit laptop telepon genggam merk Lenovo. Sedangkan sepeda motor korban, dijual tersangka ke penadahnya di daerah Pringsewu.
Selain itu juga, petugas menemukan empat buah kartu ATM hasil curian milik korban lainnya yang saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh petugas terhadap pemilik ATM tersebut.
BACA: Niat Mau Cari Kerja, Remaja Asal Palembang Ini Ditangkap Polisi karena Mencuri
Edy mengutarakan, tersangka Riyan mengakui, sudah dua kali melakukan pencurian di Kota Bandarlampung. Uang hasil penjualan barang hasil curian, digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Riyan merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2008 silam.
“Tersangka Riyan pernah menjalani hukuman tujuh bulan penjara kasus penganiayaan di daerah Palembang, Sumatera Selatan,”terangnya.