Saat Asyik dengan Teman Wanitanya, Residivis Curanmor Diringkus Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

Dani Saputra alia Ucla saat diperiksa di Polresta Bandarlampung, Jumat (4/12/2015).

BANDARLAMPUNG-Pelaku Pencurian Kendaraan bermotor (curanmor), Dani Saputra alias Ucla (30) warga Panjang, Bandarlampung diringkus Tekab 308 Polresta Bandarlampung saat sedang berduan dengan teman wanitanya di wilayah Enggal, Bandarlampung, pada Rabu (25/11/2015) malam lalu.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Dani alias Ucla ini adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2014 silam, tersangka menjalani hukuman selama 10 bulan penjara dan baru keluar bulan Februari 2015 lalu.

Setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tersangka Ucla kembali melakukan aksi kriminalitas pencurian sepeda motor (curanmor) bersama temannya berinisial DL yang saat ini masih buron (DPO).

“Ucla bersama DL (DPO), mencuri sepeda motor Honda Beat milik Sodri warga Kemiling. Motor korban, saat itu sedang diparkirkan di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton pada bulan Juli 2015 lalu,”kata Dery kepada wartawan, Jumat (4/12).

Menurut Dery, tersangka Ucla ditangkap saat sedang berduaan dengan teman wanitanya di daerah Enggal. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna kuning BE 4791 YI dan satu buah kunci letter T.

Dery mengutarakan, dari keterangan tersangka, pengakuannya baru sekali melakukan pencurian sepeda motor. Namun berdasarkan catatan kepolisian, ada sekitar tujuh TKP aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan komplotan Ucla Cs di wilayah Kota Bandarlampung.

“Motor hasil curian, dijual Ucla dan DL di beberapa daerah di Lampung sebesar Rp 2 juta. Uang hasil penjualan motor curian, dibagi rata dengan temannya DL dan uangnya habis digunakan untuk
poya-poya,”terangnya.

Saat melakukan aksinya, Dery menuturkan, Ucla berperan menunggu di atas motor dan mengawasi situasi sekitar. Sementara temannya DL (DPO), yang memetik motor dengan merusak kunci stang motor menggunakan kunci letter T.

“Sasaran pencurian tersangka, motor yang terparkir di pinggir jalan tanpa ada pengawasan juru parkir atau petugas keamanan (Satpam),”ungkapnya.

Dikatakannya, kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap adanya TKP lain yang dilakukan komplotan Ucla Cs. Para tersangka, diduga lebih dari tujuh TKP melakukan pencurian kendaraan bermotor.

“Kasus ini masih kita kembangkan, tersangka berinisial DL masih dalam pencarian dan pengejaran petugas,”pungkasnya.