Saat Curi Sepeda Motor, Hasan Mengaku Hanya Sebagai Joki

Hasan membantah dirinya ahli mencuri sepeda motor. Ia mengaku hanya berperan sebagai "joki".
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Tersangka pencuran kendaraan bermotor (curanmor), Hasan (27) beralasan bahwa dirinya baru dua kali melakukan pencurian sepeda motor. Menurutnya, ia mencuri sepeda motor karena  diajak AS (buron.

“Saya tugasnya, hanya sebagai joki yang membawa sepeda motor membonceng AS, bukan saya sebagai eksekutornya,”ujar Hasan, Kamis (25/8/2016).

Motor hasil curian, kata Hasan, dijual oleh rekannya AS ke penadahnya. Ia tidak mengetahui siapa penadah motor curian tersebut. Dari hasil jual motor curian, ia hanya menerima uang sebesar Rp 200 ribu dari AS dan uangnya sudah dihabiskan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya sudah habis saya pakai untuk beli makanan dan rokok,”ucapnya.

Diakuinya, bahwa dirinya pernah menjalani hukuman selama satu tahun penjara, pada tahun 2012 silam terkait dengan kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Akibat perbuatannya, Hasan terpaksa harus kembali meringkuk di jeruji besi dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, menangkap tersangka Hasan (27) residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi menangkap warga Sukarame tersebut, di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, pada Rabu (24/8/2016) dinihari lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

Pada saat akan ditangkap tim Tekab 308, tersangka Hasan berusaha kabur memacu sepeda motornya dengan kecepatan tingi. Saat dihadang petugas, Hasan melawanan petugas melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kakinya.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X diduga hasil dari kejahatan dan satu buah kunci letter T.