Saat Curi Sepeda Motor, Komplotan Arbain Ancam Tembak Korbannya

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kapolsekta Sukarame, Kompol Hari Saputra (kiri) saat mengintrogasi tersangka Arban, salah satu komplotan pelaku pencurian sepeda motor, di Mapolsekta Sukarame, Bandarlampung,  Jumat (8/1/2016).

BANDARLAMPUNG – Kapolsekta Sukarame, Kompol Hari Sutrisno mengatakan, Arbain, pelaku pencurian sepeda motor yang baru saja ditangkap saat membawa barang curiannya, merupakan anggota kelompok pencuri sepeda motor asal Lampung Timur. Komplotan tersebut, kata Hari, membawa kelengkapan senjata api dalam melakukan aksinya.

“Arbain tidak sendiri melainkan ada tersangka lain yang menjadi eksekutor pencurian, Mukmin, Uyik dan Roman. Komplotan mereka dari Lampung Timur. rbain dan temannya Roman (DPO) sebagai joki atau yang membawa motor curian,”kata Hari kepada wartawan, Jumat (8/1/2015).

Hari mengutarakan, saat aksi pencurian tersebut terjadi, korban Sukma sedang berada di tempat kosnya di Jalan Letjen Ryacudu, Gang Hasan I, Kelurahan Korpri Jaya, Sukarame.

“Sukma memarkirkan motornya di depan kamar kosnya, motor itu dalam keadaan terkunci stang dan ada kunci tambahan berupa gembok pada cakramnya,”ujarnya.

Ketika korban sedang berada did alam, kata Hari, tak lama kemudian terdengar oleh korban suara seperti barang yang patah di depan kamar kosnya. Korban kemudian keluar dari kamar kos untuk melihat apa yang terjadi, saat membuka pintu kamar korban langsung ditodong pakai senjata api oleh tersangka Mukmin (DPO).

“Tersangka Mukmin, mengancam mau menembak Sukma lalu menyuruh Sukma untuk masuk kembali kedalam kamar kosnya. Satu tersangka lain, Uyik (DPO) mengambil motor Sukma dengan merusaknya menggunakan kunci letter T,”terangnya.

Kedua tersangka, Mukmin dan Uyik kemudian membawa kabur sepeda motor korban Sukma. Saat itu juga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Sukarame. Mendapat laporan itu, petugas langsung pengejaran terhadap para pelaku.

“Dalam penyelidikan, Mukmin dan Uyik diketahui membawa kabur motor korban menuju kearah Suban,”ungkapnya.

Ketika berada di Pasar Suban, lanjut Hari, Uyik dan Mukmin menyerahkan sepeda motor itu, kepada tersangka Arbain dan Roman (DPO) yang sudah menunggu. Tersangka Arbain dan Roman, membawa motor curian menuju ke arah Desa Bungkuk, Marga Sekampung, Lampung Timur.

Menurutnya, polisi mendeteksi bahwa motor curian itu, akan dibawa menuju kearah Lampung Timur. Pihaknya meminta bantuan dengan menghubungi Polsek Waway Karya, Lampung Timur untuk mencegat tersangka Arbain dan Roman.

“ketika berada di Desa Karyatani, Waway Karya, Lampung Timur, petugas dibantu warga setempat berhasil menangkap Arbain saat sedang membawa sepeda motor curian. Sementara tiga rekan Arbain, yaitu Mukmin, Uyik, dan Roman masih dalam pengejaran,”jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Arbain dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.