Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Bukannya meminimalkan terjadinya kerumunan, PT Pos Indonesia Lampung Utara malahan menciptakan kerumunan. Kerumunan itu terlihat jelas dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai uang dan beras pada keluarga penerima manfaat, Jumat (30/7/2021) sekitar pukul 13.16 WIB.
Pantauan di lokasi, puluhan KPM terlihat menempati kursi yang telah disediakan di halaman kantor tersebut. Meski para KPM dan para petugas terlihat menggunakan masker, namun jarak kursi antar KPM terlihat cukup berdekatan. Sama sekali tidak terlihat Satgas Covid-19 Lampung Utara di lokasi.
Ketua Satgas penyaluran BST PT. Pos Indonesia, Amrullah mengakui bahwa kondisi yang terjadi di lapangan memang sulit untuk dikendalikan. Padahal, mereka telah berulang kali mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan lainnya.
”Imbauan untuk menjaga jarak sesuai dengan letak kursinya masing – masih sudah berulang kali disampaikan. Kami akui ini sudah di luar kendali kami,” akuinya di sela – sela penyaluran bantuan.
Amrullah tak membantah pernah mendapat teguran dari Satgas Covid-19 akibat kegiatan mereka menciptakan kerumunan di tengah pandemi. Terlebih, sebelumnya mereka memang belum memberitahukan kegiatan yang mereka laksanakan pada Satgas Covid-19.
“Awalnya, kami memang belum berkoordinasi dengan Satgas mengenai kegiatan ini sehingga mereka datang dan memberikan teguran. Kami memang salah dan kami terima itu,” kata dia.
Saat disampaikan jika kerumunan yang mereka lakukan jelas tidak sesuai dengan surat edaran dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Lampung Utara karena Lampung Utara masih berstatus zona oranye, Amrullah mengatakan, pihaknya memahami hal itu. Namun, mereka tak memiliki pilihan lain selain menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk segera menyalurkan bantuan tersebut.
“Kami paham dengan situasi kalau Lampung Utara masih berstatus zona oranye, namun batas waktu penyalurannya hanya sampai 31 Juli ini,” terangnya.
Di lain sisi, salah seorang penerima BST beras dan uang dari Kelurahan Kotabumiudik, Zulkarnain mengatakan, bantuan beras yang mereka terima seberat 10 Kg. Beras itu telah dikemas dalam sebuah karung rapi ukuran 10 Kg. Adapun besaran uang yang mereka terima nilainya Rp600 ribu.
“Berasnya 10 Kg, dan duitnya sebesar Rp600 ribu,” kata dia.
Dalam memerangi Covid-19 Forkopimda Lampung Utara mengeluarkan surat edaran bersama pada 6 Juli 2021. Surat edaran itu secara tegas mengatur protokol kesehatan dalam zona merah, oranye, dan kuning.
Saat zona merah, setiap kerumunan sama sekali tidak diperbolehkan. Sementara saat zona oranye, kerumunan diperbolehkan sepanjang massa yang ada maksimal hanya 25 persen dari kapasitas tempat, kursi disusun dengan jarak dua meter. Di samping itu, penyelenggara kegiatan diwajibkan untuk menyediakan masker, sarana cuci tangan, memasang spanduk imbauan siaga Covid-19.