Saatnya Peternak Sapi Mengasuransikan Ternak Andalannya

Ternak sapi pola kemitraan di Astomulyo, Lampung Tengah
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM– Beternak sapi merupakan salah satu kegiatan wirausaha yang menguntungkan. Jika dikelola dengan baik, ternak sapi bisa menjadi sandaran untuk nahkah keluarga. Beternak sapi juga bisa menjadi sebuah investasi yang menguntungkan.

Jika usaha ternak sapi Anda sudah mencapai puluhan bahkan ratuan ekor, ada baiknya Anda mulai mempertimbangkan  pengurangan risiko dengan mengasuransikan sapi. Harus diakui, hingga kini usaha peternakan sapi memiliki beberapa risiko yang belum termitigasi dengan baik, antara lain kematian sapi, hilang karena dibawa kawanan pencuri, dan  fluktuasi harga. Bagi peternak sapi yang punya pengalaman mendapatkan jaminan kredit, mengupayakan asuransi bagi sapi-sapinya tentu tidak terlampau sulit.

Untuk mengurangi risiko usaha peternakan sapi tersebut, Kementerian Pertanian telah memfasilitasi pembentukan asuransi ternak sapi yang diharapkan bisa melindungi peternak sapi jika sewaktu-waktu sapinya mati  akibat penyakit, mati karena melahirkan, mati karena  kecelakaan, atau hilang.

Asuransi tersebut dapat mendorong pembiayaan pada usaha peternakan sapi dan melindungi pelaku usaha yang pada gilirannya akan melindungi kemampuan finansial pelaku usaha untuk membayar kewajibannya kepada pihak kreditur.

Asuransi sapi diatur melalui Undang-Undang Perlindungan Pertanian No. 19 Tahun 2013 dan Izin Produk Asuransi Ternak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor S-78/NB.11/2013 tanggal 27 Februari 2013. Tujuannya, antara lain, memberikan perlindungan dalam bentuk ganti rugi kepada peternak jika terjadi kematian sapi karena penyakit, kecelakaan atau hilang akibat pencurian sehingga peternak dapat meneruskan usahanya dengan membeli indukan sapi.

Manfaat asuransi sapi, antara lain: (1)  peternak memilikiketentraman dan ketenangan dalam melaksanakan usaha peternakan, (2) peternak mendapatkan pemulihan kerugian jika terjadi sapi mati. (3) dengan tersedianya dana ganti rugi asuransi sebagai modal untuk pembelian penggantian sapi sehingga usaha peternak dapat tetap berlanjut, (4) meningkatkan pendapatan peternak dari keberhasilan usaha peternakan secara berkesinambungan.

Asuransi sapi dilakukan oleh Pelaksana Konsorsium Asuransi Ternak Sapi. Antara lain:
PT. Asuransi Jasa Indonesia(Persero), PT. Asuransi Raya, PT. Tri Pakarta, dan PT. Asuransi Bumiputra Muda 1967.

Tidak semua peternak sapi. Peternak yang bisa mengansuransikan sapinya harus memenuhi kriteria. Antara lain,pertama, peternak sapi yang bergabung dalam kelompok ternak aktif dan mempunyai pengurus lengkap. Kedua, peternak bersedia mengikuti aturan asuransi ternak sapi, termasuk membayar premi.

Risiko yang dijamin pihak asunsi, antara lain : (1) kematian karena penyakit,(2) kematian karena kecelakaan, (3) hilang/kematian akibat pencurian.

Adapun risiko yang tidak dijamin pihak asuransi antara lain:(1)  kematian sapi akibat wabah Anthrax, Septicemia Epizootica, Johne’s Disease, Tuberculosis, Anaplasmosis, Leucosis. (2) pemusnahan sapi karena terjadinya wabah yang dilakukan atas perintah yang berwenang, (3) kematian sapi akibat kelalaian oleh peserta asuransi, pegawai atau petugas kandang dalam pengelolaan pemeliharaan ternak, (4) penjarahan, pemogokan, pertikaian karyawan, peperangan, pemberontakan, pembangkangan dan kontaminasi radioaktif,(5) penyakit atau luka yang sudah ada pada sapi pada saat asuransi diajukan atau masih dalam masa penyembuhan, (5) penyitaan sapi atas perintah yang berwenang, 6) kematian atau kehilangan sapi akibat gempa bumi, ledakan alam, erupsi gunung berapi, banjir, dan  angin topan.

Sapi yang bisa diasuranikan antara lain: (1) sapi yang dimiliki oleh anggota kelompok/Koperasi.
Sapi betina dan Jantan, (2) terdaftar yang dibuktikan dengan anting/microchip, (3) usia produktif (15 bula – 8 tahun), (4) dinyatakan sehat dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter hewan.

Jangka Waktu dan Premi Angsuran: 

Premi 2 % jangka waktu polis 1 tahun.
Premi 1,4 % jangka waktu polis 6 bulan.
Premi 1,2 % jangka waktu polis 5 bulan.
Premi 1 % jangka waktu polis 4 bulan.
Premi 0,8 % jangka waktu polis 3 bulan.

Polis berakhir jika: jangka waktu berakhir, manfaat sudah diterima, dan ternak dijual / pindah

Ketentuan lain yang harus diketahui peternak sapi yang mengansuransikan sapinya, antara lain:
1.Polis dapat diperpanjang dengan pemberitahuan 30 hari sebelum berakhir.
2, Polis dapat dibatalkan dengan pemberitahuan 30 hari sebelum berakhir.

Nah, jika Anda peternak sapi dan memenuhi syarat-syarat di atas, tak perlu menunggu lama untuk mengansuransikan sapi Anda. Lebih jelasnya Anda bisa konsultasi dengan pihak Dinas Perternakan Kabupaten/Kota/Provinsi.

Mas Alina Arifin/Dewira