Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Kasi Intel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, AKP Deprison, mengatakan tiga paket sabu-sabu seberat 265,1 gram yang dibawa tersangka Rizal Efendi dari Medan ke Lampung melalui Bandara tersebut, pesanan seseorang di Lampung diketahui berinisial DF.
“DF ini adalah, merupakan seorang Napi penghuni Lapas Narkotika Way Hui,”ujarnya, Selasa (13/6/2017).
Menurutnya, tersangka Rizal Efendi dan Ariyansah tersebut, adalah seorang kurir yang mendapat upah sebesar Rp 10 juta dari pemasok dan pemesannya. Selain itu juga, keduanya pernah terjerat kasus narkoba pada Tahun 2014 silam dan menjalani hukuman pidana penjara empat tahun.
“Tersangka Rizal dan Ari ini residivis narkoba, kedua tersangka baru bebas dari penjara Lapas Way Hui 2017 ini sekitar satu bulan lalu,”ungkapnya.
Deprison mengutarakan, tersangka Rizal membawa sabu-sabu dari Aceh, atas perintah seorang bandar berinisial DM. Lalu sabu itu, dibawa Rizal melalui jalur udara dari Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara transit di Batam dan menuju ke Bandara Radin Intan II, Lampung. Lalu barang haram tersebut, diserahkan Rizal ke rekannya tersangka Ari.
“Sabu-sabu tersebut, akan diserahkan Ari kepada seorang Napi Lapas Way Hui berinisial DM tersebut,”terangnya.
Dikatakannya, peredaran narkotika yang dilakukan oleh kelompok jaringan Lapas tersebut, pihaknya menduga bahwa ada keterlibatan oknum Lapas yang sengaja memberikan akses kemudahan agar narkoba itu mudah masuk ke dalam Lapas.
“Saat ini kami masih mengembangkan kasusnya, untuk mengungkap siapa Napi berinisial DF itu,”ungkapnya.
Dikatakannya, tersangka Rizal tidak hanya kali ini saja membawa sabu-sabu dari Aceh melalui Bandara, Rizal sudah tiga kali membawa sabu-sabu.
“Dua kali tersangka Rizal kirimkan sabu-sabu ke daerah Jakarta, dan satu kali di Lampung,”jelasnya.