TERASLAMPUNG.COM — Anggota DPRD Provinsi Lampung Sahlan Syukur menyosialisasikan Perda Lampung nomor 9 tahun 2016 tentang Pengembalian Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah (SMK/SMA) dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, di Desa Srikaton Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Sabtu (10/10/2020).
Sosialisasi dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Hadir sebagai narasumber antara lain Nur Prima Qurbani M.Si dari Dinas Pendidikan dan Budaya Provinsi Lampung dan Dadin Ahmadin, penggiat pendidikan.
Menurut Sahlan Syukur dengan dikembalikannya wewenang provinsi mengelola SMA-SMK maka Pemprov dan Pemkab-Pemkot bisa berbagi tugas. Pendidikan dasar menjadi tanggung jawab Pemkan/Pemkot, sedangkan pendidikan menengah (SMA/SMK) menjadi wewenang provinsi.
“Pendidikan usia dini, SD, sampai SMP menjadi tanggung jawab kabupaten dan kota, sedangkan provinsi fokus pada pendidikan SMA-SMK,” katanya.
Sahlan menegaskan dengan kerja fokus diharapkan tidak ada lagi anak usia sekolah yang tidak bersekolah.
“Pendidikan menjadi hak semua warga negara. Pemda harus bisa menjamin itu,” katanya.