TERASLAMPUNG.COM — Anggota DPRD Lampung dari PDIP, Sahlan Syukur, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung, nomor 17 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Sabtu (22/07/2023).
Sahlan Syukur mengatakan, lahan pertanian merupakan sentra kehidupan bagi masyarakat desa, sehingga harus dimanfaatkan secara baik dan benar.
“Dengan adanya Perda nomor 17 tahun 2013 ini diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan lahan pertanian dengan baik dan benar. Masyarakat harus mengerti dan memahami aturan-aturan tentang lahan pertanian yang ada, sehingga dalam memproduksi atau menggarap lahan tersebut dapat menghasilkan hasil pertanian yang baik,” katanya.
Sahlan mengatakan, Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini membahas soal bagaimana masyarakat memanfaatkan lahan pertanian secara baik sehingga masyarakat bisa mendapatkan keberhasilan panen yang meningkat.