Hukum  

Said Didu Minta Diperiksa Penyidik Polri di Rumahnya

Said Didu (Tempo.co)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu mengajukan permohonan pemeriksaan di rumahnya. Surat permohonan disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya.

“Alasannya sekarang sedang darurat kesehatan,” kata kuasa hukum Said Didu, Helvis, dalam keterangan resminya, Senin, 11 Mei 2020.

Said Didu semestinya diperiksa penyidik kepolisian Senin hari ini. Pada 4 Mei lalu ia juga mangkir dari pemanggilan pertama dan meminta dijadwalkan ulang karena alasan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Said Didu, kata Helvis, pada prinsipnya siap diperiksa asalkan dilakukan di rumahnya di Cipondoh, Tangerang. “Sarana hukum diatur pemeriksaan boleh dilakukan di kediaman kalau alasan patut dan wajar,” katanya.

Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa Said Didu dalam kasus pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong. Surat panggilan pemeriksaan ditandatangani Wakil Direktur Siber Komisaris Besar Golkar Pangarso pada Selasa 28 April 2020. Dalam surat tersebut tertulis pelapor Arief Patramijaya.

Polri menggunakan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Juga Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Tempo