Hukum  

Saksi Ditanya Rekening Penyanyi Dangdut, Akil Mochtar Marah

Akil Mochtar dalam sidang di pengadlan tipikor Kamis, 17/4. (dok viva)
Bagikan/Suka/Tweet:

B. Satriaji | Teraslampung.com

Jakarta– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar marah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar seorang saksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (17/4).

Dalam sidang tersebut Jaksa Olivia Sembiring bertanya kepada seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rafika Hendriyanti soal rekening gaji Akil.

Rafika pun menjawab bahwa rekening itu sebagai tempat menampung gaji, tunjangan, dan honor milik Akil, termasuk jumlah besaran transaksi Akil dalam rekening tersebut. Kemudian, Rafika menjawab bahwa jumlahnya variatif.

“Salah satunya ada Rp 160 juta. Jumlahnya variatif, Bu,” kata Rafika di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4).

Jaksa Olivia lalu mencecar Rafika terkait transfer dari rekening Akil ke pedangdut Rya Fitriani. Rafika pun menjawab bahwa ada sejumlah tansfer pada rentang waktu 14 Juli 2011- 30 September 2011.

Mendengar jawaban saksi tersebut, tiba-tiba Akil menyela. Dengan nada meninggi, Akil langsung menyanyakan apa urgensi jaksa mempermasalahkan keterkaitan antara kasus yang menjerat dirinya dengan rekening dan transfer dari rekeningnya tersebut.

“Apa masalahnya transfer? Ini rekening gaji, apa hubungannya.Saya keberatan karena tidak ada hubungannya dengan perkara yang didakwakan,” kata Akil.

Menanggapi protes Akil, Jaksa Waan Yunarwanto kemudian menegaskan bahwa keterangan mengenai penghasilan Akil berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan.

Hakim Ketua Suwidya pun menengahi saut-menyaut antara Akil dengan jaksa. Hakim Ketua pun mempersilahkan jaksa  untuk melanjutkan pertanyaannya.