Salah Satu Pelaku Pembalakan Liar Hutan Register 19 Mengaku Wartawan

Hanafi (paling kiri), salah satu pelaku pembalakan liar di Tahura Wan Abdurrahman, mengaku sebagai wartawan sebuah media di Lampung.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Penangkapan enam pelaku terduga pembalakan liar (illegal logging) di kawasan taman hutan rakyat (Tahura) Wan Abdurrahman Register 19 hutan lindung di Umbul Solo Padang Cermin, Pesawaran yang dilakukan tim intel Korem 043 Gatam, pada Sabtu (24/6/2016) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari keenam pelaku yang diamankan, salah seorang pelaku bernama Hanafi (34) mengaku sebagai oknum wartawan salah satu surat kabar harian di Lampung biro Pesawaran. Dari penangkapan Hanafi di lokasi, didapati satu buah kartu pers dan surat tugas atas nama Hanafi dari surat kabar harian tempatnya bekerja.

Pantauan teraslampung.com di Makoram 043 Gatam, saat Hanafi dimintai keterangan oleh petugas Korem 043 Gatam meski sudah terbukti bersalah melakukan pembalakan liar, sempat membantah dan melakukan perlawanan kepada petugas karena merasa dirinya sebagai seorang wartawan. Bahkan Hanafi sempat mengeluarkan kata-kata kepada petugas dengan ucapan yang tidak sopan.

“Saya ini wartawan, inikan ada kartu pers dan surat tugasnya. Saya juga salah satu anggota PWI Lampung,”ucapnya di hadapan petugas Korem 043 Gatam.

Meski mengaku wartawan, petugas Korem Gatam belum bisa memastikan bahwa Hanafi benar-benar seorang wartawan surat kabar harian sesuai dengan kartu pers dan surat
tugas yang dimilikinya.

Kepala Staf Korem (Kasrem) 043 Garuda Hitam (Gatam) Letnan Kolonel Inf Utten Simbolon mengatakan, dari keenam pelaku terduga pembalakan liar di hutan kawasan Register 19, bahwa benar ada salah satu pelaku bernama Hanafi yang mengaku sebagai oknum wartawan di salah satu surat kabar harian di Lampung.

BACA: Korem Garuda Hitam Amankan Enam Terduga Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Register 19 Tahura Wan Abdurrahman

“Meski Hanafi memiliki kartu pers dan surat tugas sebagai wartawan saat dilakukan penangkapan di lokasi, namun belum bisa dipastikan kebenarannya Hanafi benar-benar sebagai wartawan,”ujar Utten, dalam konferensi persdi Makorem 043 Gatam, Sabtu (25/6/2016).

Menurutnya, pihaknya tidak bisa memastikan, apakah Hanafi ini benar seorang oknum wartawan atau hanya mengaku-ngaku sebagai wartawan dengan bermodal kartu pers dan surat tugas yang dimilikinya untuk memperlancar aksinya melakukan pembalakan liar.

“Kami belum bisa dipastikan Hanafi ini sebagai oknum wartawan, yang jelas kami akan konfirmasikan ke tempat perusahaan tempat Hanafi bekerja yang mengaku sebagai wartawan di surat kabar harian itu, tersebut,”ungkapnya.

Utten Simbolon mengutarakan, pengungkapan kasus pembalakan liar i hutan kadwasan Register 19 ini, telah dilakukan kali kedunya Intel Korem 043 Gatam. Sebelumnya, telah melakukan pengungkapan pelaku pembalakan liar di Dusun Tanjung, Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, pada Sabtu (16/4/2016) lalu.

Dari penggrebekan itu, kata Utten, disita sebanyak 15 meter kubik kayu ilegal senilai ratusan juta rupiah yang sudah berbentuk balok berdiameter 25×35 cm dengan panjang dua meter dan tujuh unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi.

“Yang jelas kami masih terus mengembangkan kasusnya, ada beberapa titik lagi yang sudah menjadi target penyergapan tim intel Korem 043 Gatam,”terangnya.