Teraslampung.com, Kotabumi–Melonjaknya jumlah tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Lampung Utara diduga tak lepas dari intervensi pihak legislatif. Persoalan ini jugalah yang memicu kekesalan para tenaga honorer daerah hingga berujung aksi unjuk rasa pada Senin (7/1/2025).
“Ketika diminta lakukan pendataan pada tahun 2022, kami mengedepankan teman-teman dari honorer daerah,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampung Utara, Siti Sarah saat rapat bersama dengan para pengunjuk rasa dan pihak legislatif Senin (7/1/2025).
Dasar pendataan ini adalah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 perihal Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Surat ini diterbitkan pada Juli 2022.
Saat proses pendataan tersebut berlangsung, ternyata para tenaga kerja sukarela (TKS) untuk dapat masuk ke dalam pendataan. Persoalan ini jugalah yang membuat mereka dipanggil oleh pihak legislatif. Tujuannya agar pendataan untuk TKS dapat dilakukan.
“Itulah mengapa akhirnya kami membuka (untuk TKS). Apakah pada saat itu, bapak-bapak di depan ini menjaga kami di sana?” tuturnya.
Sebelumnya, ratusan tenaga honorer daerah turun ke jalan memprotes hasil penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K Lampung Utara, Senin, 6 Januari 2025. Menurut mereka, merasa diperlakukan tidak adil dalam proses perekrutan P3K tahun ini.
Ketidakadilan itu dikarenakan mereka tidak mendapat prioritas utama dalam penerimaan P3K. Padahal, nyaris dua dekade lamanya, mereka telah mengabdi untuk Lampung Utara.
Kenyataan yang terjadi tidak demikian. Mereka harus bersaing dengan para tenaga sukarela atau TKS yang baru seumur jagung mengabdi. Akibatnya, mereka kalah saing karena para TKS tersebut kebanyakan berusia muda dan masih segar dalam urusan pendidikan.
Di samping itu, mereka juga mencurigai adanya permainan dalam proses penerimaan tersebut. Mereka mendapati fakta bahwa terdapat seorang honorer yang telah lama tidak bekerja, namun ternyata dapat ikut serta tes dan lulus sebagai P3K. Dalam aksi unjuk rasanya, mereka menyasar kantor Kejari dan DPRD Lampung Utara.
Koordinator aksi, Deni Yanti menuturkan, pihak kejaksaan harus menyelidiki pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM. Jika memang dugaan cawe-cawe itu terbukti, oknum itu harus dibatalkan sebagai calon P3K.
Mereka juga mendesak pemkab untuk mempriotaskan para tenaga honorer tahun 2005. Hal itu sesuai kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya.
Berdasarkan data yang ada, total tenaga honorer Lampung Utara mencapai 5.419 orang. Mereka terdiri dari tenaga honorer daerah, kategori II dan lainnya.