Salim Habiskan Uang Hasil Bobol Toko untuk Beli Rokok dan Penuhi Kebutuhan Sehari-Hari

Kapolsekta Kedaton, Kompol Handak Prakasa Qalbi saat berikan keterangan peran ketiga tersangka dan alat linggis yang digunakan para tersangka.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG —Tersangka Salim (36), pembobol toko elektronik milik majiknnya sendiri,  mengakui dirinya ikut terlibat dalam pencurian di toko elektronik di Jalan Teuku Umar tempatnya berkerja berjaga malam. Menurutnya, aksi pencurian itu sudah direncanakan tiga hari sebelum beraksi bersama keempat rekannya.

Salim mengaku, ia bersama Dika bertugas mengawasi situasiasi sekitar di depan toko elektronik, sedangkan tiga rekannya, Devi dan dua orang temannya yang belum tertangkap masuk ke dalam toko mencuri barang-barang eletronik tersebut.

“Yang menjual barang-barang hasil curian, dua orang teman saya yang belum tertangkap. Dijualnya ada yang di Bandarlampung, ada juga di daerah lain,”ujar Salim depan petugas Polsek Kedaton dan para wartawan, Selasa (26/7/2016).

Dikatakannya, dari hasil penjualan barang-barang curian, ia mendapat bagian uang sebesar Rp 5 juta. Lalu uangnya, sudah dihabiskan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya saya pakai untuk beli rokok dan keperluan lainnya,”katanya.

Kapolsekta Kedaton, Kompol Handak Prakasa Qalbi mengatakan, toko elektronik milik korban Memen, sudah tiga kali menjadi korban pencurian. Namun dari tiga kejadian pencurian, hanya satu kejadian saja yang dilaporkan korban ke Mapolsekta Kedaton.

“Kami menduga, tiga kali pencurian di toko elektronik tersebut dilakukan tersangka Salim bersama rekan-rekannya tersebut,”ujarnya.

Sementara pengakuan tersangka Salim, dirinya mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian di toko elektronik tempat dirinya kerja berjaga malam.

“Saya baru satu kali mencuri, kalau yang lainnya saya tidak tahu,”ucapnya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka, Salim, Devi dan Dika dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.

Petugas Unit Reskrim Polsekta Kedaton, menangkap tiga tersangka pencurian bongkar toko elektronik di Jalan Teuku Umar. Polisi menangkap ketiga tersangka, di rumahnya masing-masing, pada Minggu (24/7/2016) malam lalu.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah, Dika (21) dan Devi (37)keduanya warga Kelurahan Surabaya,  Salim (36) warga Kelurahan Rajabasa Raya. Dari ketiga tersangka tersebut, tersangka Salim sebagai penjaga malam toko elektronik.

Dari penangkapan para tersangka, polisi menyita sabuah linggis alat yang dipakai para tersangka untu membobol toko elektronik.