TERASLAMPUNG.COM — Walikota Bandarlampung menegaskan seluruh Puskesmas Rawat Inap di Kota Bandarlampung menggratiskan biaya bersalin bagi warga Kota Bandarlampung. Penegasan ini disampaikan terkait berita di Teraslampung.com yang menyebutkan bahwa ada warga Kelurahan Pesawahan bernama Nurjanah yang diminta membayar Rp600 ribu oleh pihak Puskesmas usai bersalin di Puskesmas Rawat Inap Kota Karang.
“Semua biaya perobatan baik di Puskesmas atau pun rumah sakit gratis. Cukup menunjukkan KTP dan KK warga Bandarlampung,” katanya usai meninjau kediaman pasangan Surahman dan Nurjanah di Gang Lekjos, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Jumat 6 November 2020.
Walikota Herman HN menjelaskan bahwa yang sebenarnya terjadi warga yang ingin melahirkan tadi datang ke puskesmas namun Kartu Indonesia Sehat (KIS) nya mati sehingga diminta kartu keluarga dan KTP nya.
“Ini pemberitaan aneh-aneh padahal tidak dipungut biaya saat dia menunjukkan kartu keluarga (KK) dan KTP. Tadi saya baru nengok keluarga itu, anaknya sehat begitu pula ibunya,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) di Kota Bandarlampung sudah berjalan sejak tahun 2011, tidak lama sejak dia memimpin Kota Bandarlampung.
“Jadi bukan baru-baru ini, karena ada politik atau pilkada,” ucapnya.
Selanjutnya, Herman meminta kepada media-media untuk tidak memberitakan hal yang belum tentu kebenarannya dan kepastiannya.
“Saya sedih dengarnya cobalah berita itu yang bagus-bagus, yang benar katakan benar yang salah katakan salah,” ujarnya.
Sebelumnya, Surahman kepada teraslampung.com mengatakan persoalannya dengan Puskesmas Rawat Inap Kota Karang sudah selesai.
“Masalahnya sudah selesai kemarin itu gara-gara NIK KTP dan KK-nya berbeda dan sudah saya urus,” ujarnya.
Hal yang sama dikatakan Kepala Puskesmas Rawat Inap Kota Karang dr. Aida Melissa. Menurutnya, Nurjanah melahirkan di Puskesmas-nya tidak dikenakan biaya hanya dengan KK dan KTP.
“Setelah petugas melakukan verifikasi ulang terhadap perbedaan NIK di KTP dan NIK di KK serta mengonfirmasi ke Dinas Kesehatan, hasilnya pasien bisa menggunakan program P2KM (Program Walikota) dengan kebijakan karena sudah memiliki E-KTP. Kemudian suami pasien (Surahman) membuat surat pernyataan bahwa bisa menggunakan P2KM dan tidak akan melakukan tuntutan apapun. Pada Pukul 14.00 pasien pulang bersama bayi dan tidak dikenakan biaya apa pun,” jelas dr. Aida Melissa.
Berbeda dengan hari ini yang mau memberikan penjelasan secara gamblang, kemarin ketika Teraslampung.com berusaha melakukan konfirmasi ia terkesan menghindar. Ia malah menyerahkan soal penjelasan kasus pasien yang baru saja bersalin itu kepada anak buahnya dan wartawan.
Untuk diketahui, Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) yang digagas oleh Walikota Bandarlampung Herman HN sejak 2011 itu merupakan salah satu program unggulannya yang sangat membantu masyarakat, terutama masyarakat belum mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma atau gratis cukup menyertakan KK dan KTP Kota Bandarlampung saja.
Warga Kota Bandarlampung, dapat menikmati layanan kesehatan gratis bukan saja di puskesmas-puskesmas tapi juga di 13 rumah sakit yang ada di kota ini.
Dandy Ibrahim