Hukum  

Sarang Judi di Kota Karang Digerebek Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

“Tiga tersangka diamankan, satu tersangka berhasil kabur lewat atap rumah”

Zainal Asikin/teraslampung.com

Ilustrasi tersangka

BANDARLAMPUNG-Sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat bermain judi di Jalan Teluk Bone II, Kelurahan Kota Karang Raya, Teluk Betung Timur, Bandarlampung digrebek petugas Kepolisian Sektor Telukbetung Barat, Kamis (28/5) sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut,
polisi mengamankan tiga orang tersangka yang sedang asik bermain judi kartu qyu-qyu.

Ketiga tersangka yang diamankan, Jasuli (20) ; Tio Ulfika (22) dan Romi Saputra (23) ketiganya merupakan warga Kelurahan Kota Karang Raya, Telukbetung Timur.

Kapolsekta Telukbetung Barat, Kompol A Yudi Taba menuturkan, ketiganya diamankan karena kedapetan sedang bermain judi kartu qyu-qyu di salah satu rumah yang berada di Jalan Teluk Bone II, Kelurahan Kota Karang Raya, Teluk Betung Timur, Bandarlampung.

“Saat kami grebek, mereka sedang main judi kartu domino qyu-qyu. Barang bukti yang disita, satu set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 111 ribu yang digunakan sebagai uang taruhan,”tutur Yudi kepada wartawan, Jumat (29/5).

Pada saat dilakukan penggrebekan, dikatakan Yudi, petugas mendapati ada empat orang yang tengah bermain judi kartu di dalam rumah tersebut. Namun ketika akan ditangkap, salah satu pelaku berhasil
melarikan diri saat petugas akan menangkap mereka.

“Ada tiga orang yang ditangkap, sedangkan satu pelaku lagi berinisial A berhasil melarikan diri melalui atap rumah. Petugas sempat mengejar A, namun tidak dapat tertangkap,”kata Yudi.

Penggrebekan yang dilakukan pihaknya, sambung Yudi, atas laporan masyarakat. Bahwa di rumah tersebut, kerap dijadikan tempat untuk bermain judi. Petugas yang mendapat laporan  tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan di lokasi yang dimaksud.

“Kalau dari pengakuan ketiganya, mereka baru sekali bermain judi dan itu pun karena diajak dengan temannya berinisial A. Mereka bermain judi kartu qyu-qyu, hanya sekedar untuk iseng dan mengisi waktu luang,”terangnya.

Yudi menambahkan, namun dari informasi yang didapat, ketiga tersangka ini sudah seringkali bermain judi di tempat itu. Pada saat bermain judi kartu, biasa ramai orang dan dimulai sejak pagi dan ketemu pagi lagi sehingga masyarakat resah dan melaporkannya.

“Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka, Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”tandasnya.

Dari keterangan Tio, dirinya dan ketiga temannya yang ditangkap polisi datang k erumah salah seorang temannya bernama Mirza untuk menjaga rumah tersebut. Pemilik rumah, sedang pergi ke rumah sakit menjenguk istrinya yang baru melahirkan. Lalu temannya berinisial A mengajak
dirinya untuk bermain judi.

“Awalnya saya tidak mau, karena diajak terus sama A akhirnya saya mau. Ya iseng aja maksudnya sembari nunggu rumah Mirza, kalau taruhan uangnya gak banyak cuma lantai Rp 1.000 sampai Rp 2 ribu aja. Kan mainnya juga cuma iseng, dari pada bengong nungguin yang punya  rumah
belum datang,”ungkapnya.

Hal senada pun dikatakan oleh Jasuli, bahwa kedatangannya di rumah Mirza bermkasud untuk menjenguk istri temannya tersebut yang baru melahirkan.

“Saya datang ke rumah itu niatnya mau jenguk istri kawan. Begitu saya sampai dirumahnya Mirza, saya melihat ketiga teman saya Tio, Romi dan A sudah bermain judi. Langsung aja saya ikut gabung sama mereka main judi qyu-qyu,”kata Jasuli