Sasaran Komplotan Bandit Asal Palembang Nasabah yang Baru Ambil Uang di Bank

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Tersangka Syafarudin dan Mamat, mengaku baru sekali beraksi melakukan pencurian di Bandarlampung dengan cara menggembosi ban mobil menggunakan kunci letter T.

Syafarudin mengatakan, saat melakukan aksi pencurian tersebut, berbagi peran dengan rekannya Mamat.

“Mamat yang bawa motor, saya yang eksekusi menggembosi ban mobil korban pakai kunci letter T dan mengambil barang milik korban,”ucap Syafarudin dihadapan petugas dan awak media, Selasa (23/8/2016).

Dikatakannya, saat beraksi ia bersama Mamat, berkeliling dari satu bank ke bank yang lainnya untuk mencari sasaran korbannya di Kota Bandarlampung dengan mengendarai sepeda motor. Begitu sampai di salah satu bank, ia menunggu nasabah yang baru keluar dari bank.

“Korban saya buntuti yang baru mengambil uang dari bank. Saat itu mobil korban berhenti di lampu merah, ban mobilnya saya tusuk pakai kunci letter T yang ujungnya sudah saya tajami,”ungkapnya.

Menurutnya, pada saat itu, ia dan Mamat berhasil mengambl tas korban yang isinya buku tabungan, surat-surat, sertifikat, laptop dan uang tunai Rp 500 ribu.

“Uangnya, sudah habis saya pakai untuk biaya berobat ibu saya yang sedang sakit di Palembang. Barang lainnya, memang belum sempat saya jual,”terangnya.

Diakuinya, bahwa sebelumnya ia pernah dipenjara di daerah asalnya Palembang karena kasus mencopet, ia menjalani hukuman selama satu tahun penjara.

“Selama di Bandarlampung, saya dan Rahmat menumpang di rumah teman di daerah Sukarame selama dua minggu,”ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Rahmat alias Mamat, bahwa dirinya pernah dipenjara karena kasus berantem dan menjalani hukuman selama tujuh bulan penjara.

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, menangkap tersangka Syafarudin dan Mamat saat akan beraksi di depan Bank BRI di Jalan Radin Intan, Tanjungkarang Pusat, pada Senin (22/8/2016) lalu.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor milik tersangka, dua buah kunci letter T, satu buah tas di dalamnya berisi satu buah laptop, surat-surat penting, sertifikat dan tiga buku tabungan.