Satgas Covid-19 Lamtim Bubarkan Hiburan Organ Tunggal di Acara Hajatan

Pembubaran pesta hajatan dengan  hiburan organ tunggal di Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Lampung Timur (Lamtim), pada Jumat (16/7) siang.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin I Teraslampung.com

LAMPUNG TIMUR — Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Timur membubarkan pesta hajatan dengan  hiburan organ tunggal di Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Lampung Timur (Lamtim), pada Jumat (16/7) siang.

Pembubaran pesta hajatan tersebut melibatkan puluhan petugas gabungan dari Polri, TNI, Sat Pol PP dan BPBD Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution saat dikonfirmasi teraslampung.com mengatakan, pesta hajatan yang digelar salah seorang warga di Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, terpaksa dibubarkan karena melanggar intrusksi atau Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Timur No. 360/208/31-SK/VII/2021 tentang PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan wabah pandemi Covid-19.

“Personel gabungan membubarkan acara hajatan salah seorang warga Desa Tanjung Aji yang menggelar hiburan orgen tunggal karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan klaster baru,”ujarnya, Jumat (16/7/2021).

Saat ini, kata AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kabupaten Lampung Timur telah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Sesuai intruksi Bupati Lampung Timur, masyarakat tidak boleh menggelar pesta hajatan apalagi sampai menggunakan hiburan musik seperti orgen tunggal.

“Pada saat pembubaran acara hajatan tersebut, berjalan lancar dan kondusif dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Tidak ada perlawanan, baik itu dari tuan rumah maupun para tamu undangan,”ungkap mantan Kapolres Lampung Selatan ini.

AKBP Zaky Alkazar Nasution pun mengimbau, agar masyarakat Lampung Timur patuh dengan aturan yang sudah ditentukan yakni PPKM Mikro dan selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam aktivitas sehari-hari.

“Demi menekan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Lampung Timur, sama-sama kita patuhi aturan yang ada dan selalu terapkan prokes,”pungkasnya.

Diketahui, penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur terus meningkat. Berdasarkan data Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung Timur, jumlah yang terkonfirmasi Covid-19 mencapai 3.103 kasus atau bertambah 147 kasus baru dibanding sehari sebelumnya.

Sementara Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Daerah Lampung Timur, Titin Wahyuni mengatakan, penambahan kasus baru pasien Covid-19 tersebar di 16 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Sekampung Udik 22 kasus, Raman Utara 18 kasus, Purbolinggo 17 kasus, Braja Selebah 15 kasus, Way Jepara 15 kasus dan Sukadana 12 kasus.

Selanjutnya, Kecamatan Batanghari Nuban 9 kasus, Marga Tiga 7 kasus, Pekalongan 7 kasus, Pasir Sakti 5 kaus, Way Bungur 4 kasus, Jabung 4 kaus, Bandar Sribawono 3 kasus, Gunung Pelindung 2 kasus, Melinting 2 kaus dan Sekampung 1 kasus.

“Dari 147 kasus baru tersebut, 127 kategori bergejala dan 20 kategori tidak bergejala,”kata Titin.

Sementa dari 3.103 terkonfirmasi Covid-19, lanjut Titin Wahyuni, pasien yang telah sembuh dan selesai menjalani isolasi sebanyak 1.886 atau bertambah 49 dibanding sehari sebelumnya.

“Untuk pasien meninggal dunia, sebanyak 202 pasien atau bertambah 1 kasus dibanding sehari sebelumnya,”tandasnya.