Satgassus Lampura akan Bubarkan Keramaian yang Dihadiri Lebih dari 50 Orang

Bupati Lampung Utara, Budi Utomo. Foto: Teraslampung.com/Feaby Handana
Bupati Lampung Utara, Budi Utomo. Foto: Teraslampung.com/Feaby Handana
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–Meskipun kasus positif Covid-19 terus bertambah, namun Pemkab Lampung Utara kembali menegaskan tidak akan melarang adanya keramaian ‎sepanjang sesuai dengan protokol kesehatan. Alasannya, pelarangan itu sama saja merampas kebebasan warga untuk berkumpul yang diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945.

“(Terkait keramaian, kami) ‎Tetap berpedoman peraturan bupati dan surat edaran, dan tetap berpedoman pada aturan yang lebih tinggi sebagaimana Undang – Undang Dasar 1945 pasal 48 tentang kebebasan berserikat, dan berkumpul,” tegas Bupati Budi Utomo usai rapat koordinasi di aula tapis kantor Pemkab Lampung Utara, Kamis (28/1/2021).

‎Lantaran berpedoman pada aturan – aturan tersebut maka ‎pihaknya tidak akan melarang setiap keramaian yang memang menjadi hak setiap warga negara. Apalagi, keramaian itu bernuansa pernikahan yang merupakan acara sakral dalam bagi setiap orang.

Kendati tidak melarang, namun bukan berarti keramaian yang digelar tidak memiliki batasan jumlah peserta. Jumlah pesertanya harus merujuk pada protokol kesehatan, yakni 50 peserta.

“Pada hari ini karena pandemi Covid-19 dilakukan pembatasan – pembatasan perkumpulan dan bukan melarang untuk sama sekali dilaksanakan,” jelasnya.

Menurut Budi Utomo, pembatasan – pembatasan yang dimaksudnya adalah pembatasan dalam hal jumlah peserta keramaian. Jumlah peserta keramaian tidak boleh melampaui ‎lima puluh peserta.

Di atas jumlah itu maka keramaian akan ditindak tegas oleh Satuan Tugas Khusus. Satgassus ini akan memantau langsung seluruh kegiatan keramaian yang dilaksanakan oleh warga.

“Perkumpulannya yang dibatasi. Tidak boleh lebih dari 50 orang.‎ Satgassus akan memberikan edukasi dan manakala ada pelanggaran prokes, kami akan minta Satgassus untuk membubarkan kegiatan itu,” paparnya.

‎Total kasus Covid-19 Lampung Utara mencapai 852 kasus. Pasien positif yang selesai isolasi atau sembuh, jumlahnya mencapai 589 orang.

Adapun pasien yang sedang menjalani proses isolasi berjumlah ‎246 orang. Untuk kasus yang meninggal dunia, jumlahnya mencapai 17 kasus.