TERASLAMPUNG.COM — Dua wartawan di Bandarlampung menjadi korban intimidasi tiga satpam Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung, Senin siang (24/1/2022) pukul 12.06 WIB.
BACA: Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara, AJI Akan Dorong Jaksa Ajukan Banding
Intimidasi terjadi saat sekitar pukul 12:06 WIB, wartawan Lampung Post dan Lampung TV ingin meliput unjuk rasa puluhan anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) di kantor BPN Bandarlampung.
Para pengunjuk rasa itu ingin mempertanyakan sertifikat yang di daftarkan sejak tahun 2017 sampai saat ini belum terbit.
Saat puluhan pendemo memasuki kantor BPN, Salda Andala dari Lampung Post dan Dedi Kapriyanto dari Lampung TV mengambil gambar. Tidak lama kemudian tiga Satpam BPN menghampiri dan ingin merampas hanphone dan handycam yang dipakai Salda dan Dedi mengambil gambar. Menurut Satpam tersebut, wartawan dilarang meliput demo di Kantor BPN.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat seorang Satpam berjenis kelamin perempuan terlihat garang. Ia langsung merampas hingga handycam milik wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto hingga kamera rusak. Seorang satpam pria bernama Haris Rusdi juga terlihat mau merampas hanphone milik wartawan Lampung Post salda Andala dan memaksanya untuk menghapus hasil gambar.
BACA: Ini Alasan Melarang Wartawan Meliput Berita Termasuk Pelanggaran Undang-Undang
“Kami punya privasi pak, nggak boleh asal-asal,” kata satpam wanita tersebut.
Dedi Kapriyanto pun menjelaskan bahwa tugasnya sebagai wartawan adalah untuk mendapatkan berita kepentingan publik. Demo yang dilakukan puluhan anggota Pokmas menurut Dedi adalah informasi publik yang layak diberitakan/
“Nggak bisa… ini kami (mengambil gambar) untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, nggak bisa mbak larang-larang,”ujarnya.
Kemudian satpam pria bernama Haris Wahyudi mengusir wartawan dan memerintahkan wartawan untuk menghapus gambar dan video yang di ambil sebelumnya.
“Hapus -hapus itu, silakan pergi!”katanya.