Satpol PP Dinilai tak Bernyali Tertibkan Reklame Liar Alfamart di Lampung Utara

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Kotabumi–Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol-PP) Lampung Utara (Lampura) sepertinya tidak punya cukup nyali untuk menertibkan belasan reklame ‘liar’ milik PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) di wilayahnya. Padahal, rekomendasi penertiban reklame liar dimaksud telah dikirimkan secara resmi oleh Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) sejak 3 pekan lalu.

“(Benar surat rekomendasi itu sudah kita terima, tapi) Kami masih mau rapat dan bahas ulang dulu dengan tim yang terdiri dari KPMP, bagian hukum, dan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) untuk membahas (penertiban reklame) itu,” kata Kepala Bidang Penegak Undang – Undang Daerah Sat.Pol-PP, Rusli Nyinang, Kamis (15/1).

Menurutnya, jika pun hasil rapat tim memutuskan untuk langsung menertibkan atau menurunkan belasan reklame yang direkomendasikan KPMP untuk ditertibkan, penertiban tersebut belum dapat dilakukan dengan segera. Sebab, anggaran untuk penertiban tersebut akibat payung hukum terkait anggaran Pemerintah Kabupaten belum disahkan. “Anggaran kita juga belum turun. Jadi, kita belum bisa apa – apa!!” kelitnya.

Di tempat berbeda, Kepala Seksi Pemrosesan Perizinan KPMP, Duta Karya mengatakan total reklame milik PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) yang tak berizin di wilayahnya berjumlah sekitar 14 unit.

“Ada reklame sekitar 14 reklame milik Alfamart yang belum memiliki izin,” urai dia.

Ke-empat belas reklame yang tak berizin itu di antaranya Alfamart Candimas, Kelapa Tujuh, Jenderal Sudirman 2 Kotabumi, Abdul Muluk, Sriwijaya, Cempaka, Tanjung Raja, Raden Intan Kotabumi, Pangeran Singa, Sido Murti, Panagan Ratu, Ahmad Akuan, Bandar Kagungan Raya, Alamsyah RPN, Abung Selatan.

Menurut Duta, pihak PT. Alfamart tidak cukup kooperatif (bekerjasama) dengan pihaknya untuk segera melengkapi perizinan reklame sebagaimana yang diharuskan dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 39 tahun 2012 tentang izin reklame.

Duta mengatakan,  pihaknya telah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada yang bersangkutan agar melengkapi perizinan reklame tersebut. “Kami  terpaksa melimpahkan perkara itu ke Sat. Pol-PP melalui surat resmi yang dikirimkan pada tanggal 23 Desember 2014. “Mereka (Alfamart) tidak mengindahkan 3 kali teguran kita makanya kita minta Pol-PP mengambil tindakan. Dasar surat rekomendasi ke Pol-PP itu Perbup nomor 39 tahun 2012 dan Surat Bupati Lampura nomor 067/397/38-LU/2014 tggl 14 Oktober 2014 tentang teguran III,” papar Duta.