TERASLAMPUNG.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampun menutup sementara (menyegel) Bar El’sky yang berada di Jalan Sukarno – Hatta (Bypass), Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian Kota Bandarlampung, Kamis sore 27 April 2023.
Menurut petugas Pol PP yang bernama Indra, penutupan sementara itu disebabkan El’sky yang berada di lantai dua El’s Coffee di Jalan Sukarno – Hatta itu tidak memiliki izin.
“Penyegelan sementara bar ini karena bar ini belum memiliki izin. Ini didasarkan pertama adalah Undang-Undang Nomer 23 tahun 2014 lalu ada pelanggaran Perda Nomor 3 tahun 2021 yaitu pasal 42, 61 dan pasal 63,” jelasnya dari video yang didapat oleh teraslampung.com itu.
“Penyegelan ini juga berdasarkan masukan warga yang masuk call center Provinsi Lampung ada laporan 2577, 2578 dan 2579,” tambahnya.
Warga yang berada di belakang bar El’sky yang enggan disebut namanya mengatakan, warga sudah sering komplain ke pengelola bar itu karena suara musik mengganggu ketentraman warga sekitar serta pembangunannya diduga tidak memiliki izin.
“Kami sudah lapor pamong setempat, tetapi pengusaha bar itu engak menggubris. Saya dengar juga pengusaha nggak patuh perizinan. Mereka menambah pembangunan dengan cara menimbun dampaknya volume banjir jadi meningkat,” ungkapnya.
“Padahal waktu penimbunan kami sudah protes karena kami tahu bakal menimbulkan banjir tapi mereka (bar El’sky) tetap jalan terus,” tambahnya.
Dandy Ibrahim