Satpol PP Lampung Utara Bersihkan Banner, Spanduk, dan Baliho

Anggota Sat.Pol-PP Lampung Utara sibuk membersihkan baleho yang dianggap mengganggu keindahan kota.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Dalam rangka menjaga keindahan kota, puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara menyapu bersih banner, spanduk, atau baliho yang dianggap tak sesuai aturan.

Pantauan di lokasi, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, AKBP. Suratno yang didampingi sekretarisnya, Doni F. Fahmi. Penyisiran baner, spanduk, atau baleho ini dimulai dari kawasan Tugu Payan Mas, Kotabumi. Di lokasi tersebut, para anggota penegak peraturan daerah (Perda) ini ‎mencopot atau mencabut sedikitnya empat baleho. Media – media sosialisasi ini sebagian terpasang di atas tanah dan di tiang telepon.

“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga keindahan kota. Sasarannya ialah spanduk, banner, dan baleho yang dianggap menyalahi aturan,” tutur AKBP, Suratno, di lokasi.

Kegiatan ini, menurut Suratno, hanya menjalankan tugas, pokok, dan fungsi satuannya sebagai institusi penegak Perda khususnya Perda Nomor 8/2009 tentang keindahan kota. Pembersihan berbagai media sosialisasi yang akan menyusuri sepanjang ruas Jalan Sudirman, dan sejumlah lokasi strategis lainnya ini menurunkan sedikitnya 1 pleton.

“Spanduk, banner, atau baleho yang dicabut hari ini akan dikumpulkan di kantor sehingga diketahui para pemiliknya,” katanya.

Di tempat sama, Doni F. Fahmi menambahkan, pihaknya akan menyurati para pemilik media sosialisasi yang ditertibkan agar dapat berkoordinasi dengan pihak ‎Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (dulunya Dinas Tata Kota) saat akan kembali memasang spanduk, banner, atau baleho di masa mendatang.

‎”Ke depannya, mereka harus terlebih dulu berkordinasi dengan instansi terkait agar tahu titik – titik mana saja yang diperbolehkan untuk memasang berbagai media sosialisasi,” papar dia.

‎Hingga pukul 10.32 WIB, proses pembersihan berbagai media sosialisasi ini masih dilakukan oleh para personil penegak Perda tersebut.