Satpol PP Lampura Kembali Merazia Spanduk dan Banner

Anggota Sat Pol PP Lampura sedang merapihkan banner, atau spanduk yang mereka razia, Jumat (21/7/2017).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

KOTABUMI — ‎Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara kembali mencopot spanduk dan banner iklan yang dianggap mengganggu keindahan kota, Jumat pagi (21/7/2017).

“Ratusan spanduk, banner yang kami copot kebanyakan terpasang di tiang listrik, telepon, dan pepohonan yang berada di pinggir jalan,” kata Kepala Bidang Penegak Perda dan Disiplin Aparatur Sipil Negara Sat Pol PP, Nizar Agung usai razia.

Spanduk, dan banner tersebut yang dicopot didominasi oleh partai politik atau bakal calon Gubernur Lampung maupun bakal calon ‎Bupati Lampung Utara periode 2019 – 2024.

Spanduk-spanduk itu emasangannya ‎dianggap melanggar Peraturan daerah Nomor 08 Tahun 2009 tentang ketentuan umum kebersihan, keindahan dan ketertiban dalam wilayah Lampung Utara sehingga petugas Sat Pol PP terpaksa mencopotnya.

“Penertiban ini hanya untuk menjalankan amanat Perda yang tujuannya tak lain adalah untuk membuat wajah kota tetap indah dan ‎tak semrawut,” jelasnya.

Nizar mengaku, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pemilik spanduk atau banner supaya tak lagi memasang di tempat – tempat atau media yang dilarang di dalam Perda. Namun, faktanya, imbauan tertulis yang telah disampaikan oleh mereka ternyata tak begitu mujarab.

“Tindakan ini juga untuk melindungi pohon penedu jalan yang berfungsi sebagai paru – paru kota. Karena, jika banyak spanduk atau banner yang dipasang di pepohonan menggunakan paku, lama kelamaan pepohonan itu bisa mati,” terang dia.