Satu dari Tiga Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana Bumdesma Abung Tengah Lampung Utara Dikabarkan Meninggal Dunia

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Abung Tengah–‎Kabar duka datang dari salah satu tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara senilai Rp1,3 miliar. DA yang menjadi satu dari tiga tersangka dalam kasus ini dikabarkan meninggal dunia, Senin pagi (7/11/2022).

‎DA sendiri ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Selasa (11/10/2022). Almarhum sebelumnya sempat menjabat sebagai Ketua Unit Pelaksana Kegiatan/UPK Bumdesma Abung Tengah.

“Kabar tentang meninggal dunianya pak DA memang benar adanya. Beliau meninggal dunia tadi pagi,” jelas Camat Abung Tengah, Kasim, Senin (7/11/2022).

Ia menuturkan, berdasarkan informasi yang didapatnya, almarhum meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. Yang bersangkutan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit Handayani Kotabumi.

“Beliau meninggal karena sakit yang dideritanya,” kata dia.

Sementara itu, penasehat hukum almarhum, Febri Indra Kurniawan dari kantor hukum BHD dan P mengaku belum dapat menghubungi keluarga almarhum terkait kabar duka tersebut meski telah berulang kali mencoba menghubungi mereka. Namun, kliennya memang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit sejak beberapa hari lalu.

“Status tersangka almarhum bisa hilang karena beliau sudah meninggal dunia kecuali diatur dengan peraturan khusus yang bisa disidangkan in absentia‎. Itu beda,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mukhzan ketika dikonfirmasi mengenai kabar duka tersebu mengatakan bahwa belum mendapatkan informasi tersebut. Sementara mengenai status tersangka almarhum sebelum meninggal dunia, ia menyarankan untuk menghubungi Kepala Seksi Pidana Khususnya Kejari.

“Silakan hubungi pak Kasi Pidsus ya (kalau untuk soal tersebut)” kata dia.

‎Sebelumnya, selain DA, K‎ejaksaan Negeri Lampung Utara telah terlebih dulu menetapkan J dan R (bapak dan anak). J berposisi sebagai bendahara, sedangkan R menjabat sebagai manajer dalam ABT Finance‎. Total kerugian negara dalam persoalan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1.238.016.742,00.