Zainal Asikin/Teraslampung.com
Empat tersangka jaringan pengedar narkoba yang diamankan petugas Polsekta Telukbetung Utara dalam Operasi Antik 2015. |
BANDARLAMPUNG – Pengedar sabu-sabu, Ridwan (44) warga Jalan MS Batubara, Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara yang ditangkap petugas Polsekta Telukbetung Utara mengaku, satu gram sabu dibelinya dari HA (DPO) seharga Rp 1,1 juta. Satu gram sabu, dipecah dirinya menjadi 10 paket kecil.
Ridwan mengatakan, bahwa dirinya tidak mengenal HA, ia mengenalnya melalui Amrulloh. Kalau ingin memesan sabu-sabu dengan HA, hanya melalui ponsel kemudian yang mengantarkan sabu-sabu pesannya adalah Amrullah.
“Satu paketnya, saya jual sebesar Rp 150 ribu dan Rp 250 ribu. Satu paket sabu dapat keuntungan Rp 50 ribu, uang dari keuntungan jual sabu sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,”ucap Ridwan, Kamis (19/11).
Dikatakannya, lima paket sabu-sabu yang disita polisi adalah sisa sabu yang belum sempat terjual. Sabu-sabu itu ia simpan di dalam paralon, lalu ditaruhnya di atas lemari dapur supaya tidak ketahuan dengan istrinya.
“Saya mengedarkan sabu-sabu baru satu bulan terakhir, selain saya jual, saya juga memakainya sebab sudah kecanduan pakai sabu-sabu. Kalau gak pakai, di badan lemes dan bawaannya ngantuk terus. Pakai sabu biar semangat aja kerjanya,”ungkap pria yang bekerja sebagai
buruh serabutan.
Petugas Polsekta Telukbetung Utara menangkap empat tersangka jaringan peredaran narkoba, para tersangka yang ditangkap adalah pengedar, kurir dan pemakai. Polisi menangkap para tersangka, di tiga lokasi berbeda, pada Senin (16/11) malam lalu.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah, Sudarmono (25) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Gisting, Tanggamus; Muslim (34) warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Kupang Raya, Telukbetung Utara; Ridwan (44) warga Jalan MS Batubara, Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara dan Amrulloh (28) warga Jalan Mangga Dua Kedaung, Kelurahan Sukamaju, Telukbetung Barat.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti tujuh paket sabu-sabu dan dua butir pil ekstasi. Jaringan pengedar narkoba tersebut ditangkap, berawal dari tertangkapnya dua tersangka pengguna sabu-sabu, Sudarmono dan Muslim.