Feaby Handana |Teraslampung.com
Kotabumi–Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Lampung Utara meninggal dunia di RSU Dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandarlampung, Minggu dini hari (12/4/2020).
Pasien ini yang berjenis kelamin laki – laki dengan usia 26 tahun itu tercatat sebagai warga Kecamatan Bukit Kemuning. Akan tetapi, PDP itu meninggal bukan karena virus corona, melainkan karena penyakit penyerta yang diidapnnya.
“Meninggalnya bukan karena virus Corona, tapi penyakit lain yang dideritanya. Sebab dari hasil rapid test, dinyatakan negatif Covid-19,” jelas juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampura, Sanny Lumi, Minggu (12/4/2020).
Proses pemakaman dilakukan di Kecamatan Bukit Kemuning oleh pihak keluarga. Tidak dilakukan protokol pemakaman jenazah Covid karena warga dengan status PPD ini negatif virus Corona
“Negatif Corona ini dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari dokter,” katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah termakan isu – isu seputar virus Corona. Hal ini dikarenakan pihaknya selalu menyampaikan seluruh perkembangan seputar Covid-19 melalui laman resmi.
“Informasi resmi disampaikan melalui website resmi kami, covid.lampungutarakab.go.id,” tutur dia.