Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Penyidik Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Lampung menetapkan Yuwisda Apriyudi (33), nakhoda dan pemilik perahu yang terbalik dan menyebabkan satu penumpangnya meninggal dunia, di Pantai Panjang, Bandarlampung, Minggu sore (1/1/2017). Selain jadi tersangka, pemilik perahu yang biasa menyewakan perahunya kepada para pemancing ikan itu juga ditahan.
“Yudi ditetapkan tersangka karena kelalaiannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Yudi dijerat dengan Pasal 359 KUHP,”ujar Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolair Polda Lampung, AKBP M Fauzi, Rabu (4/1/2017).
Menurutnya, saat ini tersangka Yudi ditahan di Rutan Ditpolair Polda Lampung. Dilakukan penahanan Yudi, karena ancaman hukumannya lima tahun penjara.
M Fauzi mengatakan, ada beberapa kesalahan yang dilakukan Yudi sebagai nakhoda dan pemilik perahu terbalik hingga mengakibatkan satu orang penumpangnya meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan polisi menyimpulkan perahu Yudi tidak dilengkapi alat keselamatan penumpang berupa pelampung. Kesalahan lainnya: Yudi mengangkut penumpang tidak sesuai dengan kapasitas perahu miliknya.
BACA: Perahu Terbalik di Perairan Panjang, 1 Penumpang Tewas
“Ya kalau standar perahu yang mengangkut penumpang, semestinya harus ada alat pengaman salah satunya pelampung. Perahu Yudi ini, tidak dilengkapi alat keselamatan penumpang,”ungkapnya.
Menurut Fauzi, perahu milik Yudi berukuran kecil dan hanya mampu menampung sekitar 15 penumpang. Namun, pada Minggu sore lalu perahu tersebut mengangkut 23 orang sehingga perahu kelebihan beban dan terbalik.
“Kesalahan lainnya yang dilakukan Yudi, tetap mengangkut 23 orang penumpang meski ombak besar dan tinggi. Padahal Yudi mengetahui saat itu cuaca buruk, harusnya Yudi menolak para penumpang yang menyewa perahunya untuk pergi memancing ikan di tengah laut,”terangnya.
Diberitakan sebelumnya, perahu bermuatan 23 orang penumpang terbalik diterjang ombak di perairan laut panjang Kelurahan Panjang Selatan, Minggu (1/1/2016) sore lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, satu orang penumpang tewas tenggelam.
Korban meninggal dunia tersebut adalah, Agus Siswanto (55) warga Kampung Mataram RT. 01 Lk 06, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
BACA: Cerita Nelayan Selamatkan 24 Penumpang yang Perahunya Terbalik di Perairan Panjang
Beruntung saat kejadian, nelayan warga Kampung Teluk Harapan, Kelurahan Panjang Selatan cepat menyelamatkan para penumpang perahu yang terbalik tersebut. Mereka yang diselamatkan, langsung di larikan warga dan aparat Polsekta Panjang ke Puskesmas Rawat Inap Panjang.
Pantauan teraslampung.com saat di perairan Panjang di Jalan Selatan Malaka III, Kampung Teluk Harapan, Kelurahan Panjang Selatan perahu yang terbalik bermuatan 23 orang tersebut, masih berada di laut berjarak sekitar 150 meter dari bibir pantai.