Hukum  

SBY: Terkait Bank Century, Wapres Boediono tidak Bisa Diadili

residen SBY saat bertemu Forum Pemred, Senin (10/3).  Foto Dok Setkab
Bagikan/Suka/Tweet:
TERASLAMPUNG.COM — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan, terkait kasus Bank Century, Wakil Presiden (Wapres) Boediono tidak bisa diadili.
Menurut SBY, kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia untuk Bank Century sebesar Rp6,7 triliun sudah tepat. Sebab, saat pengambilan kebijakan situasi sedang krisis.
“Saya selalu katakan bahwa situasi 2008 itu memang krisis. Cek saja pemberitaan media saat itu,” ujar SBY, sebagaimana dilansir www.setkab.go.id, Selasa (11/3).
Menurut SBY Wakil Presiden Boediono yang kala itu menjabat Gubernur Bank Indonesia, tidak bisa diadili atas langkahnya memberi dana talangan kepada Bank Century. Karena langkah tersebut merupakan sebuah kebijakan (policy), maka menurut SBY, tidak bisa diadli.
Policy tidak bisa diadili. Karena akan sulit memutuskan policy untuk kepentingan pembangunan,” kata SBY.
Saat mengambil langkah menyelamatkan Bank Century itu, lanjut SBY, dirinya yang saat itu sedang bertugas di luar negeri tidak dihubungi oleh Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun, saat itu ada Wapres Jusuf Kalla di Jakarta.
“Jadi kalau tidak memberi tahu saya ya tidak salah. Mereka punya kewenangan sesuai Undang-undang,” tegas SBY.
Saat itu, SBY sedang di Lima, Peru, menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi APEC dan KTT G20 di Washington DC.
“Saya konsisten menganggap bahwa policy bail out itu perlu dilakukan untuk mencegah memburuknya dampak krisis keuangan global ke dalam negeri,” katanya.
Jika dalam policy development implementation ada penyimpangan, lanjut Presiden SBY, ia menyerahkannya kepada proses hukum.
“Saya berharap tidak ada politisasi terhadap proses hukum kasus Century,” tandas SBY.