Sebanyak 1.183 Suara di Lamsel Hilang, PDIP Minta Cek Ulang Form C1

Saksi PDIP Lampung minta pencocokan data perolehan suara di form C1 Lampung Selatan pada pleno rekapitulasi suara yang digelar KPU Lampung di Hotel Novotel Bandarlampung, Sabtu (11/5/2019). Foto: Harianfokus.com/Edwin
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Saksi PDIP Lampung minta KPU Lampung melakukan pengecekan ulang terhadap data form C1 hasil Pemilu 2019 di Kabupaten Lampung Selatan. Alasannya: ada perbedaan suara yang signifikan antara data yang PDIP miliki dengan hasil rekapitulasi KPU Lampung Selatan.

“Kami bawa Form C1 kami ini untuk wilayah selatan karena ada beberapa caleg kami merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi KPUD Lamsel. Semua form C1 ini kami minta untuk dicocokkan lagi dengan form C1 punya KPU dan Bawaslu, ” kata Abdullah Sani saat pleno rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019 yang digelar KPU Lampung di Hotel Novotel Bandarlampung, Sabtu, 11 Mei 2019.

Untuk pengecekan ulang, Abdullah Sani membawa ribuan form C1 milik internalnya untuk wilayah Lampung Selatan yang sudah tersusun rapi dan dimasukkan kedalam empat kardus.

Abdullah Sani mengatakan form C1 ini dibawa ke pleno untuk dilakukan pembandingan atau pencocokan lagi  data milik KPUD dan Bawaslu Lamsel.

Menurut Abdullah Sani, ada selisih sebanyak 1.183 suara partai di Lamsel.

“Ada 1.183 suara partai kami yang bergeser atau hilang. Perolehan suara itu tersebar di 16 kecamatan yang berada di Lampung Selatan, “tegasnya.

Saksi PKB juga minta agar data form C1 yang mereka miliki dicocokkan lagi dengan data KPU dan Bawaslu.

“Kami juga minta dicek ulang. Kasusnya hampir sama dengan PDIP. Ada pergeseran suara dan suara hilang di internal kami, seperti di Kecamatan Palas dan Way Hui,” kata saksi PKB, Ariadi Ahmad.

Sementara, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pengecekan ulang dilakukan karena ada keberatan dari saksi PDIP dan PKB di wilayah Lampung Selatan.

“Saksi PDIP dan PKB menyampaikan laporan bahwa ada mereka telah melapor ke Bawaslu atas adanya perbedaan perolehan suara. Maka dilakukanlah sinkronisasi data milik saksi, Bawaslu dan KPU,” katanya.

Edwin Febrian | Harian Fokus