Sebanyak 33 Anggota DPRD Lampung Utara tidak Hadiri Rapat Paripurna Tanggapan LKPj Bupati

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Kursi – kursi anggota dewan yang melompong akibat ditinggal para pemiliknya

Kotabumi–Sejumlah anggota DPRD Lampung Utara kembali “mangkir” dari tugasnya dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda pandangan umum Fraksi – Fraksi atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah, Rabu (11/5) sekitar pukul 10:25 WIB.

Dari 45 anggota dewan, 33 di antaranya tak hadir dalam rapat paripurna LKPj yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sri Widodo ini. ‎Namun, jika merunut pada daftar hadir, jumlah anggota dewan yang mengisi absen berjumlah 15 orang. Akibat jumlah anggota dewan yang hadir hanya berkisar 12 – 15 orang tersebut, kuorum (batas minimal anggota dewan) belum terpenuhi sehingga rapat paripurna terpaksa ditunda selama 15 menit.

“Berdasarkan daftar hadir anggota dewan, jumlah anggota yang hadir berjumlah 15 orang. Dengan demikian, rapat tidak kuorum sehingga terpaksa ditunda 15 menit,” kata Ketua DPRD, Rahmat Hartono yang didampingi oleh Wakil Ketua II, M. Yusrizal di hadapan peserta rapat.

Pantauan di lokasi, meski batas waktu skors 15 menit pertama telah berakhir, namun jumlah anggota dewan yang hadir masih tetap 15 orang. Akibatnya, Ketua DPRD terpaksa kembali menunda rapat selama 15 menit.