TERASLAMPUNG.COM — Diberlakukannya UU Nomor 23/2014 berdampak beralihnya tanggung jawab pengelolaan SMA/SMK dari Pemkot/Pemkab ke Provinsi. Di Metro, hal itu juga berdampak beralihnya status kepegawaian 747 tenaga pendidik SMA dan SMK yang kini menjadi tanggung jawab Pemproiv Lampung.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Metro, Herjuno, mengatakan peralihan itu merupakan konsekuensi logis pemberlakuan UU 23 Tahun 2014.
“Kami secara resmi menyerahkan tanggung jawab itu ke Pemprov,” katanya, Kamis, 22 September 2016.
Meskipun status kepegawainnya beralih, kata Herjuna, diharapkan kualitas SMA dan SMK di Metro tetap bagus bahkan bisa ditingkatkan.