Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Akibat menyebarkan ribuan kupon hadiah mobil yang diduga palsu, Burhan (28) warga Provinsi Kalimantan Selatan diamankan oleh anggota Polsek Abung Selatan dan Tekab 308 Polres Lampung Utara, Kamis malam (6/10/2016).
“Tersangka sempat diamankan warga Desa Blambangan yang sebelumnya sudah mendengar penipuan dengan modus seperti ini,” kata Kasat Reksrim, AKP Supriyanto Husin, Jumat (7/10/2016).
Menurut AKP Supriyanto, saat diamankan warga, warga Jalan Gunug Batu, Kecamatan Murung Pudang, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan tersebut sedang menyebarkan kupon undian ke rumah – rumah warga di Desa Blambangan. Kupon undian yang diduga palsu itu mengatasnamakan produk minuman merek Teh Gelas.
Selain mengamankan tersangka Polres Lampung Utara Juga mengamankan barang bukti di antaranya 200 lembar kupon undian, sebuab telepon genggam, kartu ATM BRI.
Kepada polisi Burham mengaku menyebarkan lima ribu kupon undian di Lampung Utara. Kupon palsu dengan iming-iming hadiah mobil itu juga mencatut nama Kapola Metro Jaya.
“Kupon tersebut ditebarkan di jalan di Kabupaten Lampung Utara. Tersangka berjumlah dua orang namun, yang pelaku satu nya berhasil melarikan diri,” kata AKP Supriyanto.
Burhan mengaku baru 10 hari terakhir menjalankan aksinya. Dalam semalam, kata Burhan, ia menyebarkan 300 kupon undian.
“Saya baru 10 hari ini menebarkan kupon tersebut di sini Kabupaten Lampung Utara. Saya mendapatkan imbalan Rp3 juta juta,” katanya.