Hukum  

Sebelum Bebas dari Penjara, Andika Penuhi Enam Permintaan Caca

Andika vokalis Kangen Band saat melakukan perundingan perdamaian dengan istrinya Khairunisa alias Caca, Jumat (10/3/2017).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Andika, mantan vokalis Kangen Band yang mendekam dipenjara terkait kasus KDRT terhadap istrinya Chairunisa alias Caca. akhirnya bebas dari penjara. Bebasnya Andika dari penjara, setelah ada kesepakatan damai antara Andika dengan istrinya Caca dan adanya beberapa poin yang telah disepakati antara kedua belah pihak dan pencabutan laporan.

Toto Ruhanto kuasa hukum Andika saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kliennya Andika sudah dibebaskan dari penjara, setelah ada kesepakatan beberapa poin permintaan dari Caca istri Andika yang dipenuhi dengan kliennya Andika.

BACA: Damai Caca Minta Enam Syaratnya Dipenuhi Andika

“Permintaan tersebut, biaya Caca selama dirawat di rumah sakit, rumah Andika kalau dijual harus dibagi dua, biaya nafkah setiap bulannya, biaya ganti rugi, honor Andika dari pihak lebel dibagi dua dan terakhir biaya BPJS,”ujarnya, Minggu (19/3/2017).

Dikatakannya, perundingan damai Andika dengan istrinya Caca, sudah terjadi sejak Andika ditetapkan tersangka hingga masuk ke dalam tahanan. Namun dalam perundingan tersebut, ada beberapa poin yang belum tercapai kesepakatan.

Selanjutnya, kata Toto, perundingan kembali digelar di Ruang Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung beberapa hari lalu. Perundingan tersebut, ada satu poin yang belum tercapai mengenai besaran uang ganti rugi.

“Sudah dua kali dilakukan upaya perundingan, namun belum menemui kesepakatan. Selain itu juga sempat tertunda, lantaran ada kerabat Caca yang meninggal dunia,”ungkapnya.

Perundingan tersebut, kembali dilanjutkan pada Sabtu (18/3/2017) pagi. Dalam perundingan tersebut, akhirnya tercapai kesepakatan antara keduanya mengenai besaran uang ganti rugi. Namun ia tidak bisa menyebutkan, mengenai nominalnya. Setelah perdamaian tercapai, Caca mencabut laporan KDRT suaminya Andika.

“Setelah adanya perdamaian dan pencabutan laporan tersebut, pihak penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Andika pada Sabtu sore,”terangnya.