Belum Dapat Surat Edaran Resmi, Kurikulm 2013 Masih Dijalankan

Bagikan/Suka/Tweet:
Andriani, S.Sos

KALIANDA, Teraslampung.com  – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan hingga kini masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia terkait  pemberhentian penerapan Kurikulum 2013 (K-13).

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Andriani, S.Sos, mewakili Kepala Disdik Lamsel Drs. H. Burhanuddin, M.M., mengatakan meski informasi pemberhentian K.13 oleh Kemendikbud RI sudah ramai disiarkan di beberapa media cetak dan elektronik, namun Disdik Lamsel khususnya bidang pendidikan dasar belum menerima surat edaran secara resmi.

“Meski sudah ada keputusan dari Mendikbud tentang pemberhentian K.13, namun sejumlah sekolah di Lamsel baik SD maupun SMP yang telah ditunjuk untuk menerapkan kurikulum tiga belas, sampai dengan hari ini masih tetap menjalankan kurikulum tersebut (K.13). Sebab, surat edarannya memang belum kami terima,” ujar Andriani, saat ditemui Teraslampung.com, diruangkerjanya, Rabu (10/12), siang.

Oleh karena itu, lanjut Andriani, pihaknya menghimbau kepada para kepala sekolah (Kepsek) untuk tetap menerapkan pembelajaran menggunakan kurikulum tiga belas seperti biasa, sampai diterimanya surat edaran dari pusat. “Bagi sekolah yang telah ditujuk menerapkan kurikulum tiga belas, kami imbau untuk menjalankannya seperti biasa, sebelum adanya surat edaran secara resmi,” tuturnya.

Menurut Andriani, pemberhentian kurikulum tiga belas ini, bukan semata-mata untuk diberhentikan dengan begitu saja. Akan tetapi, masih akan dikaji ulang dan disempurnakan supaya menghasilkan kurikulum yang lebih baik.

“Di Lamsel jumlah sekolah yang telah ditunjuk untuk menerapkan kurikulum tiga belas sebanyak 22 sekolah dengan rincian SD sembilan sekolah, SMP empat sekolah dan SMA sembilan sekolah,” katanya.

Iwan Sastra