Sebelum Dibunuh, Gadis Warga Dusun Bangun Sari Lampura Ini Diperkosa Pelaku

Para tersangka pembunuhan Diana Saputri Rantika Anggraeni.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi — ‎ Pelaku pembunuhan DS(16) di areal perkebunan tebu PTPN VI Bungamayang, akhir September 2018 ternyata berjumlah tiga orang.

‎Gilanya lagi, mereka bertiga masih berstatus paman, bibi dan keponakan. Ketiganya ialah Wagiran alias Giran (35), warga Dusun Purwodadi, Gedung Ketapang, Sungkai Selatan, dan Sunarto (64), warga Dusun Umbul Semaran, Negara Tulangbawang, serta istrinya, Sugiah (58).

Sebelum dibunuh, gadis belia malang yang tercatat sebagai ‎warga Dusun Bangun Sari Desa Labuhan Ratu Pasar, Sungkai Selatan, Lampung Utara itu sempat dirudapaksa oleh Wagiran dan pamannya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Wagiran lantas mengubur jasad korban di Lebung areal perkebunan tebu PTPN VI Rayon 1 Afdeling III petak 086 di Desa Negara Tulangbawang, Bungamayang pada 30 September 2018 lalu.

Menurut Kapolres Lampung Utara, motif pembunuhan keji ini dilatarbelakangi oleh kekesalan Wagiran kepada korban. Sebab, ungkapan cinta pelaku ditolak mentah – mentah oleh korban.

Wagiran mengungkapkan perasaannya pada korban di sekitar lokasi pembunuhan yang memang merupakan perkebunan milik pamannya, Sunarto. Pelaku yang emosi karena cintanya ditolak langsung mencekik korban hingga tak sadarkan diri.

“Dalam keadaan pingsan, korban disetubuhi oleh pelaku Wagiran,” terangnya.

Aksi bejat pelaku ternyata dilihat oleh Sunarto yang mendadak muncul. Bukannya menolong korban, birahi Sunarto ‎malah memuncak menyaksikan adegan tak senonoh tersebut. Ia jutru turut memerkosa korban.

“Pelaku Wagiran lantas mempersilakan pamannya ‎itu untuk turut menggagahi korban,” jelas dia.

‎Usai pamannya melampiaskan nafsu binatangnya, Wagiran kembali mencekik leher korban hingga tewas. Sementara, Sunarto langsung ngeloyor pergi begitu saja. Jasad korban dikuburkan pelaku di perkebunan ‘maut’ tersebut.

Terungkapnya kasus pembunuhan keji ini berawal dari adanya laporan hilangnya Diana. Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini hingga didapat petunjuk bahwa korban terakhir kali terlihat bersama pelaku.

Pelaku diamankan di Dusun Kawatan, Sriminosari, Labuhan Maringgai, Lampung Timur pada Jumat pekan lalu. Hasil pengembangannya ternyata Sunarto dan istrinya, Sugiah, terlibat dalam kasus ini.

Dalam penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian menjerat Wagiran dan Sunarto dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannnya tak main – main, yakni hukuman mati. Sementara, Sugiah akan dijerat dengan pasal berbeda dan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

“Wagiran dan Sunarto akan kita jerat dengan Pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati, lalu pasal 338 KUHP, Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014, dan pasal 81 ayat 1,2 UU no 17 tahun 2016. Kalau Sugiah akan dijerat Pasal 233, pasal 221 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara,” urainya.

Sementara itu, awalnya mengaku hanya ia seorang yang memperkosa Diana. Namun, akhirnya ia mengakui bahwa pamannya turut serta memerkosa korban.

“Saya tidak tahu, tiba-tiba paman datang dari arah belakang dan minta juga,” kata dia.

Sunarto membenarkan bahwa ia turut serta memerkosa korban. Ia tergiur dengan kemolekan tubuh korban, apalagi keponakannya pun tidak keberatan saat ia juga ingin melakukan aksi bejat.

“Saya lihat Wagiran, dan saya juga mau. Setelah diberi izin, lalu saya ikut menidurinya,” akui dia.

‎Berbeda dengan Wagiran dan Sunarto, Sugiah sama sekali tidak mengakui keterlibatannya. Menurutnya, ia hanya menguburkan tulang belulang manusia yang ditemukannya di perkebunannya.

“Saya hanya menemukan tengkorak dan mengumpulkannya serta membungkus dengan kain. Setelah itu, saya kubur kembali tidak jauh dari tempat saya menemukan tengkorak-tengkorak itu,” dalihnya.